Berita Aceh Timur

20 Orang Eks THK - ll di Aceh Timur Lulus PPPK Teknis melalui Reformulasi Kepmenpan RB

Melalui optimalisasi peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala BKPSDM Aceh Timur, Teuku Didi Farisha SSTP MAP, 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Melalui optimalisasi peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, kembali memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Aceh Timur, Teuku Didi Farisha SSTP MAP, Rabu (6/9/2023).

Teuku Didi mengatakan sejatinya,  pengumuman optimalisasi PPPK 2022 dilaksanakan pada 1 September 2023.

Namun sesuai surat Plt Kepala BKN No. 8527/B-MP.01.01/SD/D.II/2023 tanggal 04 September 2023 tentang penyesuaian kembali jadwal penyelesaian penetapan NI PPPK JF Teknis Tahun 2022 Pengumuman dilakukan pada Selasa 05 September 2023.

T Didi mengatakan, Reformulasi PPPK adalah kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk mengoptimalkan pengisian formasi PPPK 2022.

Reformulasi tersebut diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Tunggu Juknis Rekrut PPPK 2023, Kuota Disetujui 849 Orang

Jadi, yang diberikan reformulasi hanya peserta seleksi PPPK Teknis, bukan PPPK guru atau PPPK tenaga kesehatan (nakes).

Berdasarkan KepmenpanRB 571/2023, yang berhak mendapatkan reformulasi ada dua jenis honorer.

Pertama, tenaga honorer kategori dua (THK-II) yang menjadi peserta seleksi PPPK Teknis 2022. Kedua, tenaga honorer atau non ASN yang bukan THK-II.

Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis dilakukan terhadap jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya pada seleksi PPPK 2022.

Pengisian jabatan dilakukan berdasarkan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dari hasil seleksi PPPK teknis.

"Reformulasi nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi," ungkap T Didi.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Kemenag Buka 4.125 Formasi Guru, Dosen dan Tenaga Teknis

Kepmenpan RB Nomor 571/2023 menyebutkan optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Apabila masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi oleh eks THK-II, maka kebutuhan tersebut diisi oleh non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas dengan peringkat terbaik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved