Emosi Fauziah Bertemu 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur: Kamu Tak Punya Hati, Lebih Kejam dari PKI

Fauzian bisa bertemu pelaku setelah meminta langsung kepada Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ibu Fauziah (47) Ibunda Imam Masykur, warga Bireuen Aceh korban penganiayaan hingga tewas yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres siang tadi bertemu dengan pelaku di Pomdam Jaya Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023) 

SERAMBINEWS.COM - Fauziah (47) tak kuasa menahan emosi saat bertemu tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur, putranya.

Berkali-kali Fauuziah mempertanyakan alasan oknum tersebut sampai tega harus menghabisi nyawa anaknya.

"Kenapa kamu bunuh anak saya, apa kamu tidak punya hati? Bagaimana jika hal ini terjadi sama anak kamu, kamu lebih kejam dari PKI," ungkap Fauziah kepada Muhammad Daud, Staf Haji Uma, seperti seperti dikutip Serambinews.com, Selasa (5/9/2023) siang.

Oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur menundukkan kepala sebagai respons ucapan Fauziah.

Mereka kemudian mengungkap penyesalan dan minta maaf.


"Lihat saya, saya ibu ini Masykur, kenapa kamu diam? Kalian kayak orang tidak beragama" seru Fauziah.

Fauziah bisa bertemu pelaku pembunuhan putranya di Pomdam Jaya, Selasa (5/9/2023).

Ia didampingi Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Masykur.

Fauzian bisa bertemu pelaku setelah meminta langsung kepada Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

 
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI asal Aceh, Fadhlullah SE atau Dek Fad kepada Serambinews.com.

Pertemuan ibunda Imam Masykur dengan pelaku ikut didampingi Yuni Maulida (tunangan Imam Masykur).

Dek Fad mengatakan Danpomdam Jaya sangat transparansi dan memberikan semua perkembangan informasi yang telah dilakukan.

“Keluarga korban, Hotman Paris dan tim advokat Hotman Paris sangat puas dengan penjelasan dan sambutan dari Danpomdam Jaya,” ungkap Dek Fad.

Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan, kasus pembunuhan Imam Masykur ini tergolong dalam pembunuhan berencana dan akan dikenakan pasal 340 KUHP.

“Sesuai dengan hukum ini adalah pembunuhan berencana dan akan diterapkan pasal 340 (KUHP). Jadi kalau 340 itu pembunuhan berencana, sedangkan isu yang beredar pelaku ini akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas Dek Fad.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved