Berita Lhokseumawe

Jaksa Panggil Ketua Banggar DPRK Lhokseumawe Sebagai Saksi Kasus Pajak Penerangan Jalan 

Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dilaporkan telah melayangkan surat panggilan kepada Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRK Lhokseumawe dan Bendahara

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dilaporkan telah melayangkan surat panggilan kepada Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRK Lhokseumawe dan Bendahara Pengeluaran Setdako Lhokseumawe.

Pemanggilan mereka untuk dijadikan saksi dalam pengusutan kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Dimana dalam kasus ini, hasil penyelidikan awal pihak Kejaksaan, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar, yakni dimulai tahun 2018-2022.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, Rabu (6/9/2923), membenarkan telah melayangkan surat panggilan kepada Ketua Banggar DPRK Lhokseumawe dan Bendahara Pengeluaran Setdako Lhokseumawe, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan di Lhokseumawe, Jaksa Sudah Petiksa 30 Orang

"Surat panggilan telah kita serahkan pada Selasa kemarin. Untuk jadwal pemeriksaan akan berlangsung pada Kamis besok," ujar Saifuddin.

Disamping itu, Saifuddin juga mengakui kalau pihaknya sudah menyurati BPKP untuk bisa melakukan audit pada perkara ini.

"Untuk jadwal audit, kita sedang menunggu undangan ekpsos perkara dari pihak BPKP," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, dalam konferensi pers, pada Kamis (10/7/2023), menjelaskan, kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan ini telah dilakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.

Baca juga: Ibunda Pemuda Aceh Imam Masykur Bertemu Pelaku Oknum TNI: Kenapa Kamu Bunuh Anak Saya

Dimulai dari penggalian informasi oleh tim intelejen, pengumpulan barang bukti, hingga memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Selanjutnya, mereka pun telah melakukan ekspos perkara.

"Hasil ekspos yang kita lakukan,  maka ditemukam adanya indikasi tindakpidana korupsi pada periode 2018-2022," katanya.

Dimana dari hasil penyelidikan awal, dugaan kerugian negera periode 2018-2022, mencapai Rp 3,4 miliar.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Tunggu Juknis Rekrut PPPK 2023, Kuota Disetujui 849 Orang

"Namun begitu, untuk kepastian berapa kerugian negara, nanti akan kita ajukan audit ke BPKP atau BPK," katanya.

Disamping itu, pihaknya memastikan dalam kaaus ini akan melakukan pengusutan secara cepat. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved