Breaking News

Berita Bener Meriah

Kasus Anggota DPRK Bener Meriah Gugat Partai Aceh, Masuk Agenda Pemeriksaan Keabsahan Surat

Persidangan terkait gugatan tersebut sudah memasuki persidangan tahap kedua, di mana dalam sidang ini agendanya memeriksa keabsahan surat-surat.

Editor: Saifullah
Tribun Gayo
Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Dr Nurlis Effendi (kanan), dan Kuasa Hukum Partai Aceh, Fadjri di ruang sidang Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Rabu (6/9/2023). 

Namun berbeda dengan perdata biasa yang penyelesaiannya bisa lebih dari 150 hari atau 5 bulan.

Sementara untuk menjawab persoalan itu, majelis hakim menskor persidangan selama 30 menit untuk melakukan konsultasi, serta musyawarah atas pendapat yang berbeda antara penggugat dan tergugat.

Setelah konsultasi, majelis hakim menyatakan penyelesaian kasus merujuk pada Undang-undang Partai Politik, dengan hukum acara sengketa internal partai politik.

Hari itu juga majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perkara ini dengan tenggat waktu penyelesaian sampai 10 Oktober 2023.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved