Berita Bener Meriah
Kasus Anggota DPRK Bener Meriah Gugat Partai Aceh, Masuk Agenda Pemeriksaan Keabsahan Surat
Persidangan terkait gugatan tersebut sudah memasuki persidangan tahap kedua, di mana dalam sidang ini agendanya memeriksa keabsahan surat-surat.
Editor:
Saifullah
Tribun Gayo
Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Dr Nurlis Effendi (kanan), dan Kuasa Hukum Partai Aceh, Fadjri di ruang sidang Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Rabu (6/9/2023).
Namun berbeda dengan perdata biasa yang penyelesaiannya bisa lebih dari 150 hari atau 5 bulan.
Sementara untuk menjawab persoalan itu, majelis hakim menskor persidangan selama 30 menit untuk melakukan konsultasi, serta musyawarah atas pendapat yang berbeda antara penggugat dan tergugat.
Setelah konsultasi, majelis hakim menyatakan penyelesaian kasus merujuk pada Undang-undang Partai Politik, dengan hukum acara sengketa internal partai politik.
Hari itu juga majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perkara ini dengan tenggat waktu penyelesaian sampai 10 Oktober 2023.(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
anggota DPRK gugat Partai Aceh
DPRK Bener Meriah
Partai Aceh
PN Simpang Tiga Redelong
Bener Meriah
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait: #Berita Bener Meriah
Baru Bebas Penjara, Mantan Pejabat Dishutbun Bener Meriah Kembali Ditangkap |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, Jumlah Penduduk Miskin Bener Meriah Turun |
![]() |
---|
Modus Minta Sumbangan Atas Nama Pesantren, Satpol PP Amankan 4 Warga Aceh Utara |
![]() |
---|
Satreskrim Gelar Reka Ulang Kasus Ayah Bacok Anak |
![]() |
---|
Ratusan Layang-Layang Ikut Festival Memeriahkan Agenda Wisata Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.