Berita Banda Aceh

Korban Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Jumpai Wali Nanggroe, Sampaikan Beberapa Persoalan

Sejumlah 12 orang korban pelanggaran HAM Rumoh Geudong bertemu Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Alhaythar di Meuligoe Wali Nanggroe

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Wali Naggroe, Tgk Malik Mahmud Al Haythar, bersama Wakil Ketua KPA, Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), Ketua BRA, Suhendri, dan Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya berdialog dengN beberapa korban pelanggaran HAM di Meuligoe Wali Nanggroe, Rabu (6/9/2023) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah 12 orang korban pelanggaran HAM Rumoh Geudong bertemu Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Alhaythar di Meuligoe Wali Nanggroe, Rabu (6/9/2023).

Pertemuan dengan Wali Nanggroe itu turut didampingi Wakil Ketua KPA, Kamaruddin Abubakar, Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, Kepala Bagian Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Afifuddin, Ketua BRA, Suhendri, Staf Khusus Wali Naggroe, Dr. Rafik, Sulaiman Abda sebagai Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe.

Masthur Yahya kepada Serambinews.com mengatakan, rombongan korban dipimpin oleh LSM lokal di Pidie yaitu PASKA Aceh

"Tujuan mereka datang adalah untuk bersilaturahmi dan menyampaikan beberapa hal terkait nasib mereka saat ini.

Terutama sekali setelah acara kick off penyelesaian non yudisial peristiwa pelanggaran ham berat di lokasi Rumoh Geudong Desa Bili Arob Pidie  bulan Juni lalu," kata Masthur Yahya.

Baca juga: Telah Didata PPHAM, 26 Korban Tragedi Rumoh Geudong belum Terima Bantuan Non-Yudisial

Nursaadah, ketua rombongan mewakili korban menyampaikan, maksud kedatangan korban bertemu Wali Nanggroe untuk menyampaikan keluh kesah yang diderita selama ini sebagai korban pelanggaran HAM berat Rumoh Gedong.

"Karena mereka tidak tau harus mengadu kemana lagi, mereka ingin sekali bertemu Wali Naggroe, meminta kami untuk memfasilitasinya," ucap Nursaadah yang juga dari LSM PASKA Aceh

Dalam kesempatan itu, korban juga meminta kepada Wali untuk memperhatikan mereka terutama terkait hak-hak korban pelanggaran HAM tersebut.  

Menanggapi itu, Wali mempersilakan Ketua BRA untuk memberi tanggapan terkait hal yang disampaikan oleh ketua rombongan. 

Ketua BRA, Suhendri menuturkan, bahwa selama ini kerja-kerja BRA terkait masalah korban pelanggaran HAM berasal dari rekomendasi KKR Aceh, seperti rekomendasi reparasi mendesak yang sudah dilaksanakan tahun 2022 yang lalu.

Baca juga: Tragedi Rumoh Geudong, Cerita Utoh Makam & Anak Korban Akui belum Didata PPHAM

"Adapun terkait dengan situasi korban pasca kick off Rumoh Gedong maka dalam hal ini Ketua KKR Aceh lebih mengetahui situasinya," kata Suhendri.

Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya menyampaikan bahwa sebagaimana telah disampaikan berkali-kali.

KKR Aceh sudah menyerahkan data korban Rumoh Geudong kepada tim PPHAM, data tersebut juga telah dikirim kembali kepada tim PKPHAM pasca kick off di Rumoh Geudong

"Terkait masih banyak korban yang belum didata oleh PKPHAM seperti dikeluhkan oleh korban akhir-akhir ini, itu memang fakta yang dikeluhkan oleh korban juga kepada KKR Aceh," kata Masthur Yahya.

Baca juga: ‘Ada Kekhawatiran’ Komnas HAM Upayakan Perlindungan Saksi dan Keluarga Imam Masykur

Menurutnya hal itu sudah disampaikan kepada tim PKPHAM, langsung kepada Wakil Ketua Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PKPHAM), Prof. Makarim Wibisono saat bertemu di Universitas Negeri Medan baru-baru ini. 

Sebelumnya, Masthur Yahya juga sudah pernah menyampaikan kepada Mustafa Abubakar dan Suparman Marzuki yang juga saat ini menjadi tim PKPHAM. 

"KKR Aceh siap menerima mandat pendataan atau verifikasi data jika PKPHAM butuh bantuan, asal saja tersedia mekanismenya.

Sebab tim PKPHAM bekerja tidak menggunakan rekomendasi data utama dari KKR Aceh, melainkan rekomendasi Komnas HAM RI sebagaimana disebutkan dalam Kepres No.17 Tahun 2022.," katanya.

Baca juga: Haji Uma Minta Peradilan Koneksitas Kasus Imam Masykur, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Mendukung

Ketua KKR Aceh mengingatkan bahwa tim PKPHAM akan berakhir bulan Desember 2023 nanti.

Jika betul-betul berakhir di bulan Desember ini maka kesempatan untuk korban mendapatkan pengakuan dan pemulihan dalam skema PKPHAM bentukan Presiden akan pupus. 

"Maka menurut kami PKPHAM harus memperpanjang masa kerjanya," pungkas Ketua KKR Aceh Masthur Yahya.

Sementara Wali Nanggroe sepakat dengan Ketua KKR Aceh, bahwa persoalan data susulan harus dituntaskan oleh tim PKPHAM.

Menurut Wali, Pemerintah Aceh harus memberi respon yang baik, apalagi  Menteri Dalam Negeri RI juga pernah mengirim surat kepada Kepala Daerah di 12 peristiwa pelanggaran HAM berat (termasuk Aceh). 

Baca juga: Abu Paya Pasi Resmikan Dayah Bustanul Miswari di Seumanah Jaya Aceh Timur

Surat Mendagri tersebut tertanggal 26 Juni 2023 lalu perihal Tindak Lanjut rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Ham berat masa lalu (PPHAM).

"Kita ingin tau bagaimana wujud tindak lanjutnya terhadap surat Mendagri itu.

Kita berharap semua kita peka dengan hak-hak korban, mari saling bekerjasama untuk menjawab harapan masyarakat kita yang menjadi korban dimasa lalu agar perdamaian semakin kuat dan terjaga dengan baik," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved