Sayuti Lecehkan Bocah Perempuan di Musala, Modus Pelaku Tawarkan Bakso ke Korban

Seorang pria tua di Medan nekat melecehkan anak perempuan di bawah umur.

Editor: Faisal Zamzami
HO
Sayuti Dalimunthe (48), tersangka pelecehan anak perempuan dibawah umur berinisial AWP (7), di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Seorang pria tua di Medan nekat melecehkan anak perempuan di bawah umur.

Pelaku memeluk dan melecehkan korban menggunakan tangannya ke kemaluan korban.

Pelaku bernama Sayuti Dalimunthe (48), warga Dusun Al Amin Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kini telah ditangkap polisi.

Polres Labuhanbatu Selatan menangkap Sayuti Dalimunthe karena melecehkan anak perempuan dibawah umur berinisial AWP (7), di Kecamatan Kota Pinang.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo mengatakan, tersangka melecehkan korban di lingkungan sebuah Musala di Kelurahan Kotapinang pada 31 Agustus lalu.

Korban diiming-imingi akan diberikan bakso jika mau dipangku dan dilecehkan.

"Sini, dek. Uwak ada bakso," kata Catur menirukan bujuk rayu tersangka, Rabu (6/9/2023).

Catur bilang, pada 31 Agustus sekitar pukul 17:00 WIB, awalnya korban sedang bermain hujan-hujanan di sebuah musala panggung tak jauh dari rumahnya.

Tiba-tiba korban tidak sengaja menjatuhkan mainannya ke bawah musala.

Baca juga: Lecehkan 6 Santriwati, Pimpinan Pesantren di Lebak Banten Diringkus Polisi

Saat dia turun dan mencari mainannya ternyata sudah tidak ada.

Malahan, dibawah Musala cuma ada tersangka sedang berteduh.

Disinilah pelaku melancarkan kebejatannya.

Dia memanggil bocah 7 tahun ini dan membujuk rayu akan memberikannya bakso.

 
Setelah korban menghampirinya ia langsung memeluk dan melecehkan korban menggunakan tangannya ke kemaluan korban.

Mendapat pelecehan, korban langsung melarikan diri dan mengadukan ke orangtuanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved