Sayuti Lecehkan Bocah Perempuan di Musala, Modus Pelaku Tawarkan Bakso ke Korban

Seorang pria tua di Medan nekat melecehkan anak perempuan di bawah umur.

Editor: Faisal Zamzami
HO
Sayuti Dalimunthe (48), tersangka pelecehan anak perempuan dibawah umur berinisial AWP (7), di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi.

Dia terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UUD nomor 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak."(Cr25/tribun-medan.com)

 

Baca juga: Soal Akun YouTube DPR RI Diretas Siarkan Live Judi Online, Ini Kata Sekjen DPR RI : Segera Pulih

Baca juga: VIDEO VIRAL Seorang Bocah Dicekoki Arak Madu Oleh Temannya, Badan Berlumpur dan Berjalan Sempoyongan

Baca juga: VIDEO Sosok Kakek Stroke yang Setir Mobil Linglung di Tol Ternyata Seorang Purnawirawan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Biadabnya Sayuti Dalimunthe, Lecehkan Bocah di Musala Modus Tawarkan Bakso

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved