Sayuti Lecehkan Bocah Perempuan di Musala, Modus Pelaku Tawarkan Bakso ke Korban
Seorang pria tua di Medan nekat melecehkan anak perempuan di bawah umur.
Editor:
Faisal Zamzami
HO
Sayuti Dalimunthe (48), tersangka pelecehan anak perempuan dibawah umur berinisial AWP (7), di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi.
Dia terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UUD nomor 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak."(Cr25/tribun-medan.com)
Baca juga: Soal Akun YouTube DPR RI Diretas Siarkan Live Judi Online, Ini Kata Sekjen DPR RI : Segera Pulih
Baca juga: VIDEO VIRAL Seorang Bocah Dicekoki Arak Madu Oleh Temannya, Badan Berlumpur dan Berjalan Sempoyongan
Baca juga: VIDEO Sosok Kakek Stroke yang Setir Mobil Linglung di Tol Ternyata Seorang Purnawirawan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Biadabnya Sayuti Dalimunthe, Lecehkan Bocah di Musala Modus Tawarkan Bakso
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kabar Baik! Harga BBM di Aceh Turun per 1 September 2025, Pertamax hingga Dexlite Dijual Segini |
![]() |
---|
Azan Ashar Hentikan Sementara Orasi Massa Aksi di Gedung DPRA Banda Aceh |
![]() |
---|
Penyuluh Agama Islam Kota Banda Aceh Ramaikan Program KARISMA |
![]() |
---|
Tertahan di Depan Gerbang, Massa Minta Akses Masuk Halaman DPRA Banda Aceh |
![]() |
---|
Ikut Demo DPRA, Warga Aceh Besar Diminta tidak Terprovokasi Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.