CPNS 2023
CATAT! Ini Syarat dan Jumlah Formasi CPNS dan PPPK di Kemenkumham, Bisa Dilamar Lulusan SMA?
Berikut ini info awal syarat dan jumlah formasi seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.
c. Jenis Kebutuhan Disabilitas
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75.
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75.
d. Jenis Kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 1/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75.
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 1/S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75.
- SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
15. Usia pada saat mendaftar adalah:
a. Maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III.
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat.
16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian:
a. Pria minimal 165 cm
b. Wanita minimal 160 cm
17. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.
Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.
18. Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Syarat dan Jumlah Formasi Seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham, Catat Ini Info Awal
Baca juga: BRIN Buka 500 Formasi pada Seleksi CPNS 2023, Segera Cek Syarat dan Jadwalnya
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi untuk Lulusan S1
Baca juga: Dibuka 17 September, Simak Formasi CPNS 2023 di Kejaksaan RI, Ada 7846 Formasi yang Dibuka Tahun Ini
Hari Ini Pengumuman Seleksi SKB CPNS 2023, Cek Nama Kamu di Link Berikut |
![]() |
---|
Siap-siap! Besok Pengumunan Kelulusan SKB CPNS 2023, Berikut Link Instansi dan Situs untuk Cek Nilai |
![]() |
---|
Peserta Tes CPNS 2023 yang Sudah Lulus Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
SIMAK Berikut 10 Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
CATAT Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023, Klik Link Resmi Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.