Berita Lhokseumawe

Gadis di Aceh Akui Sudah Berzina dengan Pacar, Keluarga Syok dan Keberatan: Akhirnya Lapor Polisi

Keduanya telah melakukan hubungan tersebut di sebuah pondok cafe kawasan Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
google/net
Ilustrasi berzina - Gadis di Aceh Akui Sudah Berzina dengan Pacar, Keluarga Syok dan Keberatan: Akhirnya Lapor Polisi 

Gadis di Aceh Akui Sudah Berzina dengan Pacar, Keluarga Syok dan Keberatan: Akhirnya Lapor Polisi

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Seorang gadis berusia 17 tahun asal Aceh Utara mengakui kepada sang kakak bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan sang pacar.

Adapun pacarnya AA (27), warga Gampong Asan Krueng Kreh, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

Keduanya telah melakukan hubungan tersebut di sebuah pondok cafe kawasan Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Adapun si gadis mengakui tidak keberatan dengan perzinahan tersebut.

Namun pihak keluarga yang mendengar pengakuan si gadis syok dan keberatan dengan kejadian ini.

Akhirnya pihak keluarga si gadis melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Baca juga: Ajak Ngopi Ayah, Pemuda di Aceh Jadikan Rumah Tempat Berzina Muda Mudi: 1 Wanita Digilir 4 Pria

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Kini pelaku AA telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariyah Lhokseumawe lewat nomor putusan 12/JN/2023/MS.Lsm, yang dibacakan pada Selasa (5/9/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Luthfi menyatakan terdakwa AA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah pelecehan.

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Adapun korban berusia 17 tahun yang masih dikategorikan sebagai anak.

“Menjatuhkan Uqubat terhadap Terdakwa AA oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 6 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Kasus pelecehan yang dibarengi dengan hubungan layaknya suami istri ini bermula pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu terdakwa AA mengajak korban untuk bertemu, yang mana terdakwa akan menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor.

Lalu keduanya menuju sebuah pondok cafe yang berada di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved