Berita Lhokseumawe
Gadis di Aceh Akui Sudah Berzina dengan Pacar, Keluarga Syok dan Keberatan: Akhirnya Lapor Polisi
Keduanya telah melakukan hubungan tersebut di sebuah pondok cafe kawasan Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Gadis di Aceh Akui Sudah Berzina dengan Pacar, Keluarga Syok dan Keberatan: Akhirnya Lapor Polisi
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Seorang gadis berusia 17 tahun asal Aceh Utara mengakui kepada sang kakak bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan sang pacar.
Adapun pacarnya AA (27), warga Gampong Asan Krueng Kreh, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.
Keduanya telah melakukan hubungan tersebut di sebuah pondok cafe kawasan Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Adapun si gadis mengakui tidak keberatan dengan perzinahan tersebut.
Namun pihak keluarga yang mendengar pengakuan si gadis syok dan keberatan dengan kejadian ini.
Akhirnya pihak keluarga si gadis melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Baca juga: Ajak Ngopi Ayah, Pemuda di Aceh Jadikan Rumah Tempat Berzina Muda Mudi: 1 Wanita Digilir 4 Pria

Kini pelaku AA telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariyah Lhokseumawe lewat nomor putusan 12/JN/2023/MS.Lsm, yang dibacakan pada Selasa (5/9/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Luthfi menyatakan terdakwa AA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah pelecehan.
Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun korban berusia 17 tahun yang masih dikategorikan sebagai anak.
“Menjatuhkan Uqubat terhadap Terdakwa AA oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 6 bulan,” bunyi putusan tersebut.
Kasus pelecehan yang dibarengi dengan hubungan layaknya suami istri ini bermula pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu terdakwa AA mengajak korban untuk bertemu, yang mana terdakwa akan menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor.
Lalu keduanya menuju sebuah pondok cafe yang berada di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
gadis
Aceh
berzina
pacar
Lapor Polisi
Mahkamah Syariyah Lhokseumawe
Jinayat
pelecehan
Serambi Indonesia
kasus zina di Aceh
Serambinews
Kapal Perang Banda Aceh Kirim Alutsista Baru Ke Pangkalan TNI AL Lhokseumawe |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Sebut Angka Stunting di Lhokseumawe Turun, Ini Datanya |
![]() |
---|
Dandenpom IM/1 Sertijab Tiga Dansubdenpom dan Pelepasan Satu Perwira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.