Pemilu 2024
KIP Pijay Bahas Kewenangan Tim Adhoc dalam Rakor Tata Kerja
Adapun fokus kajian Rakor tersebut seputaran pencatatan administrasi seperti berita acara, keputusan, dan surat-menyurat yang harus memperhatikan tata
Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terhadap tata kerja dan kewenangan badan Adhoc yang di aula kantor KIP setempat, Kamis (7/9/2023).
Ketua KIP Pidie Jaya Iskandar SSos didampingi kepala Sekretariat Iswandi SSos kepada Serambinews.com, Kamis (7/9/2023) mengatakan menindaklanjuti pelaksanaan puncak Pemilu serentak 2024 yang hanya tersisa beberapa bulan ke depa.
Rakor ini diikuti oleh seluruh Komisioner, jajaran sekretariat PPK dari delapan kecamatan. 'Hal ini dimaksudkan agar pemahaman dalam tata tertib administrasi penyelenggaraan pemilusehingga dapat menciptakan sinergitas kinerja sebagaiman kewenangan masing-masing," sebut Iskandar.
Baca juga: Libatkan 50 Pengacara Asal Aceh, Taman Iskandar Muda Turun Tangan Advokasi Kasus Imam Masykur
Dijelaskan ketua KIP Pijay kegiatan Rakor tersebut pada intinya untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada badan Adhoc penyelenggara pemilu dalam menyusun naskah kinerja secara baku dinas sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku.
Maka dalam Rakor ini para Komisioner KIP bertindak untuk memberikan peningkatan kapasitas bagi semua pihak yang terlibat terutam PPK itu sendiri.
Adapun fokus kajian Rakor tersebut seputaran pencatatan administrasi seperti berita acara, keputusan, dan surat-menyurat yang harus memperhatikan tata naskah dinas yang sudah diatur dalam Peraturan KPU RI.
"Tata naskah dinas bertujuan untuk menciptakan kelancaran administrasi tertulis yang efektif serta efisien dalam penyelenggaraan administrasi," ujarnya.
Ditambahkan juga, seluruh pihak yang terlibat dalam Rakor itu agar setiap penyelenggara untuk cermat, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu dan melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.
" Terutama menjaga integritas, imparsial, profesional serta tertib dalam segala hal administrasi," ungkapnya.(*)
Baca juga: Wulan Guritno Diusulkan Jadi Duta Anti Judi Online, Menkominfo: tapi Ada Syaratnya
Baca juga: Tiga Hari Berjalan Operasi Seulawah 2023, Pelanggaran Terbanyak Pengendara tidak Menggunakan Helm
Baca juga: Gadis di Aceh Akui Sudah Berzina dengan Pacar, Keluarga Syok dan Keberatan: Akhirnya Lapor Polisi
PKS Banda Aceh Bagi Rp 606 Juta Dana Kasih Sayang untuk Caleg tak Terpilih di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu di Kantor KIP |
![]() |
---|
Golkar Optimis Dapat Satu Kursi DPRA Seusai Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Timur |
![]() |
---|
Penghitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya di Kantor Bupati, Ikut Dimonitoring KPU & Bawaslu Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.