Medsos
Laporkan Abu Laot ke Polda, Bang Sayed Minta Netizen Bijak Bermedsos
Dalam videonya, Abu Laot telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dar
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Advokat senior H Sayed Muhammad Muliady SH melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan pengguna media sosial TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” ke Polda Aceh, Kamis (7/9/2023).
Laporan tersebut berkenaan dengan konten Abu Laot yang bernama asli Muhammad Ishak (MI) yang isinya mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga, dan para habaib yang kemudian disebarkan melalui akun TikTok “@abupayaphasi”.
Dalam videonya, Abu Laot telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik caleg, dan penyedia tempat prostitusi di Banda Aceh.
Baca juga: Cemarkan Nama Baik dan Sebar Berita Bohong Lewat TikTok, Bang Sayed Laporkan Abu Laot ke Polda Aceh
“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan Abu Laot. Tapi dia sudah melakukan pencemaran nama baik, menyebar informasi bohong, fitnah, dan keji melalui media TikTok,” kata Bang Sayed, sapaan Sayed Muhammad Muliady kepada wartawan usai melapor di Mapolda Aceh.
Saat membuat laporan, Bang Sayed turut didampingi tim kuasa hukumnya, yaitu Zulfiansyah SH, Zahrul SH, Teuku Raja Aswad SH, Hermanto SH, dan Qadarisa Putra SH.
Baca juga: Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Akan Dikenakan Pasal 340 Jo 338 KUHP, Begini Tanggapan Dek Fad
Kasus tindak pidana pencemaran nama baik itu diketahui sekira tanggal 30 Agustus 2023.
Ada dua video yang dibagikan Abu Laot, yang keduanya memuat unsur pencemaran nama baik.
Kedua video itu dibuat setelah Bang Sayed membongkar sindikat mafia tramadol di Jakarta yang banyak melibatkan pemuda Aceh.
Isu pun merebak pasca hebohnya kasus meninggalnya Imam Masykur, warga Bireuen di Jakarta yang diculik dan dianiaya sampai meninggal oleh tiga oknum TNI.
Abu Laot dilapor karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Abu Laot juga dibidak dengan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun bunyi Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000."
Bang Sayed mengaku awalnya ia tidak menghiraukan konten-konten Abu Laot. Tetapi ketika Abu Laot menghina orang tuanya, Bang Sayed menegaskan tidak akan memberi ruang dan akan mencari Abu Laot kemanapun dia pergi.
“Ketika dia (Abu Laot) menghina orang tua saya, almarhum ayah saya, bagi saya itu tidak termaafkan. Bagi saya hal ini tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut kehormatan keluarga,” tegasnya.
Begitu juga ketika Abu Laot menghina para habaib dan sayyed yang ada di Aceh, mantan anggota DPR RI ini juga tidak akan membiarkannya.
40 Link Unduh Twibbon HUT ke-79 RI, Cocok Dipasang di Status Medsos Untuk Ramaikan Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Anies Unggah Sedang Cukur Rambut, Netizen: Jangan Disemir Putih, Bapak Masih Muda dan Energik |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Siap Selidiki Kasus Akun Facebook Bernada Provokasi Hancurkan Pos Covid-19 |
![]() |
---|
Gugus Tugas Nagan Panggil Pemilik Akun Facebook yang Diduga Provokasi Warga Hancurkan Posko Covid-19 |
![]() |
---|
Dandim Nagan Raya Ingatkan Prajurit Agar Bijak dalam Menggunakan Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.