Kasus Imam Masykur
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Akan Dikenakan Pasal 340 Jo 338 KUHP, Begini Tanggapan Dek Fad
Tiga pelaku oknum TNI pembunuh warga Aceh, Imam Masykur (25), akan dikenakan pasal 340 juncto (jo) 338 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Akan Dikenakan Pasal 340 Jo 338 KUHP, Begini Tanggapan Dek Fad
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Tiga pelaku oknum TNI pembunuh warga Aceh, Imam Masykur (25), akan dikenakan pasal 340 juncto (jo) 338 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI asal Aceh, Fadhlullah SE atau Dek Fad kepada Serambinews.com, Kamis (7/9/2023).
Informasi pengenaan dua pasal pada oknum TNI itu disampaikan oleh Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI pada Rabu (6/9/2023).
Dalam rapat tertutup itu, Dek Fad meminta penjelasan kepada Panglima TNI terkait kasus pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan anak buahnya.
“Panglima TNI dengan sikap tegas menyatakan bahwa akan diterapkan pasal 340 juncto 338 (KUHP). Panglima TNI menengaskan tidak ada pembelaan apapun kepada prajurit yang salah, apalagi ini adalah pembunuhan berencana,” sebutnya.

Selain Panglima TNI, rapat tersebut juga dihadiri KASAL, KASAD, KASAU, Wakil Menteri Pertahanan, Pangdam Jaya, hingga Danpomdam Jaya.
“Panglima TNI juga sudah memerintahkan kepada jajarannya untuk tidak ada yang ditutupi dalam hal proses kasus Imam Masykur,” ungak Dek Fad.
Anggota DPR RI asal Aceh ini mengatakan, kasus pembunuhan Imam Masykur kemungkinan akan diadili di Pengadilan Militer.
“Kita tunggu dalam waktu dekat ini, dalam akhir September ini. Mudah-mudahan berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.
Ia mengajak kepada semua lapisan masyrakat untuk secara bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan lancar hingga keluarga korban mendapat keadilan.
Dek Fad mengucapkan terima kasih kepada Panglima TNI dalam hal ini KASAD Dudung Abdurachman, Pangdam Jaya Mayjen Mohamad Hasan, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar atas transparansi proses hukum yang berjalan saat ini.
“Mari kita kawal sama-sama proses hukum ini,” pungkasnya.
Luapan Emosi Ibunda Imam Masykur saat Bertemu 3 Oknum TNI Pembunuh Putranya: Lebih Kejam dari PKI
Imam Masykur
oknum TNI
Pasal 340 KUHP
Pasal 338 KUHP
Fadhlullah
Panglima TNI
Danpomdam Jaya
Serambi Indonesia
Dek Fad
Serambinews
ViralLokal
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.