Dito Mahendra Ditangkap di Bali Setelah Buron 4 Bulan, Polisi Amankan Senjata Api

Dito sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, namun buron selama 4 bulan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra tiba di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (8/9/2023) sore. 

SERAMBINEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap Dito Mahendra di Bali.

Dito sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, namun buron selama 4 bulan. 

Kabar penangkapan Dito dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Iya benar. Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," kata Djuhandani dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Dito masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023 dan ia berhasil ditangkap setelah empat bulan menjadi buron. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, Dito Mahendra tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap oleh tim Polri Kamis (7/9/2023) siang.

“(Sedang) sendiri, enggak ada (perlawanan),” kata Djuhandhani saat ditemui Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (8/9/2023) sore.

Dito Mahendra ditangkap ketika tengah liburan di sebuah Villa di kawasan Canggu, Badung, Bali. 

Dalam penangkapan tersebut, tim Polri juga mengamankan sebuah senjata api.

“Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senaja api lagi,” kata Djuhandhani

Kendati demikian, Jenderal bintang satu ini belum dapat menjelaskan secara terperinci jenis senjata yang diamankan oleh tim Polri.

Dito Mahendra tiba di Markas Besar (Mabes) Polri pukul 15.48 WIB dengan mengenakan baju lengan panjang dilapisi kemeja tahanan oranye dengan dikawal ketat anggota Polri.

Djuhandhani mengatakan, Dito langsung menjalani pemeriksaan setelah tiba di Mabes Polri.

Baca juga: Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Dito Mahendra, Dicecar 40 Pertanyaan

Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal

 Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan gelar perkara pada (17/4/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved