Berita Banda Aceh
Dua Sejoli di Banda Aceh Ditangkap karena Ikhtilath di Bengkel Mobil, Ngaku Sudah Lakukan Hal Ini
Mereka ditangkap oleh warga karena berdua-duaan di dalam kamar sebuah bengkel mobil tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Agus Ramadhan
Dua Sejoli di Banda Aceh Ditangkap karena Ikhtilath di Bengkel Mobil, Ngaku Sudah Lakukan Hal Ini
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pasangan kekasih ditangkap karena kedapatan Ikhtilath atau berdua-duaan di dalam sebuah kamar tidur di bengkel mobil Banda Aceh.
Kedua pasangan tersebut yakni Rahmad Salam (21), warga Simeulue dan wanitanya, Mesti Melia Saridi (20), yang juga Simeulue.
Mereka ditangkap oleh warga karena berdua-duaan di dalam kamar sebuah bengkel mobil tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Menurut pengakuan Rahmad dan Mesti, keduanya sudah sama-sama dalam keadaan setengah tanpa busana.
Kejadian penangkapan itu terjadi pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 02:00 WIB dini hari.
Selanjutnya warga menyerahkan mereka ke aparatur desa dan kemudian diserahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk di proses hukum.
Baca juga: Gadis di Aceh Akui Sudah Berzina dengan Pacar, Keluarga Syok dan Keberatan: Akhirnya Lapor Polisi

Setelah melalui serangkaian sidang, Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Banda Aceh menyatakan keduanya bersalah telah melakukan Ikhtilath atau berdua-duaan tanpa ikatan perkawinan.
Keduanya divonis dalam putusan yang terpisah pada Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua, Dra Rosnah Zaleha menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan kepada dua sejoli tersebut.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.
Adapun Rahmad divonis lewat nomor putusan 28/JN/2023/MS.BNA dan Mesti dengan nomor putusan 29/JN/2023/MS.BNA.
Kronologis Kejadian
Kejadian pelanggaran Syariat Islam ini bermula pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 00.00 WIB.
Saat itu Rahmad Salam dengan menggunakan sepeda motornya menjemput kekasihnya, Mesti Melia Saridi di kos yang beralamat di Gampong Ruko, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Mereka menuju ke bengkel mobil dan doorsmer tempat Rahmad tinggal, di kawasan Gampong Keuramat, Banda Aceh.
Sesampainya di sana, Rahmad meminta Mesti untuk masuk ke dalam kamarnya yang berada di lantai dua.
Setelah memantau mengamati situasi disekitar, Rahmad juga ikut masuk ke dalam kamar.
Lalu keduanya makan nasi goreng di dalam kamar dan kemudian Rahmad mematikan lampur kamar.
Di dalam gelap, Mesti langsung membuka jilbab dan baju/jaket yang dia kenakan.
Sehingga kondisi Mesti hanya menggunakan pakaian dalam saja (setengah tanpa busana).
Sementara Rahmad juga sudah dalam kondisi setengah tanpa busana.
Karena hasrat dan nafsu birahi Rahmad sudah memuncak, dirinya langsung melakukan adegan layaknya suami istri di atas tempat tidur.
Sekira pukul 02.00 WIB datanglah beberapa orang warga, memperogoki Mesti dan Rahmad sedang berduaan di dalam kamar tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Sehingga keduanya diamankan dan selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB oleh Pihak Aparatur Gampong Keuramat menyerahkan mereka ke petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, guna diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa perbuatan Mesti dan Rahmat tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah di dalam kamar tersebut telah melanggar Syariat Islam.
Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
KEJADIAN SERUPA LAINNYA - Ikhtilath di Kafe, Honorer di Aceh dan Kekasihnya Dicambuk
Mahkamah Syar’iyah (MS) Tapaktuan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan jarimah (tindak pidana) ikhtilath (bermesraan) di kafe Kawasan Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.
Vonis itu dijatuhkan terhadap terdakwa Rio Taupik Saldi (26), seorang pegawai honorer atau kontrak, dan kekasihnya, Beria Putri Ghifari (24).
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Lukman Hakim SAg pada Selasa (14/3/2023).
Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Ttn, hakim menyatakan terdakwa Rio Taufik Saldi dan terdakwa Beria Putri Ghifary, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada para terdakwa dengan ‘uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.

Adapun kronologis kejadian bermula pada Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB saat terdakwa Rio menghubungi terdakwa Beria.
Rio mengatakan melalui aplikasi WhatsApp bahwa dia sudah berada di Tapaktuan, dan Beria kemudian membalas ‘okelah’.
Pada malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Rio pergi ke Warung Alot tujuan untuk minum-minum dan main game.
Di warung tersebut, ia terlibat selisih dengan pemilik warung berinsial RD alias A lot.
Di mana RD pergi meninggalkan warungnya sebentar, tetapi terdakwa Rio sudah mengambil minuman di dalam kulkas.
Sekitar lima menit kemudian, pemilik warung tersebut kembali dan mengatakan bahwa “malam ini ada razia”.
Lalu terdakwa membuka minuman yang diambil dalam kulkas tersebut dengan menggunakan giginya.
Melihat hal itu, pemilik warung menegur dengan ucapan, “Jangan buka tutup minuman itu dengan gigi, nanti gigimu patah, di situ ada pembuka tutup botolnya.
" Selanjutnya, pemilik warung RD duduk di teras bersama suaminya, di mana terdakwa Rio duduk bersama teman yang bernama Ilham.
Dalam obrolan tersebut, terdakwa Rio menanyakan pukul berapa razianya dan dijawab oleh Ilham, “Jam 20.30 WIB sampai jam 21.30 WIB.”
Namun, hingga pukul 21.30 WIB tidak ada tandatanda razia, terdakwa Rio kemudian menghubungi terdakwa Beria.
Ia mengajak terdakwa Beria untuk ngopi bareng di kafe milik RD di kawasan Ujung Tanah.
Sekira pukul 21.45 WIB, terdakwa Beria tiba di warung tersebut dan langsung menemui terdakwa Rio.
Selanjutnya, terdakwa Rio mengajak terdakwa Beria untuk duduk di bawah warung kafe tersebut.
Sambil mengobrol-ngobrol, terdakwa Rio kemudian melakukan perbuatan dengan meraba-raba tubuh terdakwa Beria.
Namun, terdakwa Beria tidak melakukan penolakan dan menuruti semua keinginan dan perlakuan terdakwa Rio.
Di saat asik ‘indehoi’, kedua terdakwa kaget melihat kedatangan tim gabungan dari Satpol PP dan WH Aceh Selatan untuk melakukan razia.
Keduanya kemudian ditangkap dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.
Deddy Roustian, Reka Toni Husada, Syafriyandi, dan Hendra Sumarlin dari petugas Satpol PP dan WH Aceh Selatan menjadi saksi langsung melihat perbuatan terdakwa Rio dan terdakwa Beria.
Proses penangkapan dan penggerebekan itu juga disaksikan oleh pemilik warung.
Dalam persidangan, para terdakwa mengetahui bahwa perbuatan yang telah mereka lakukan adalah perbuatan haram dilarang oleh agama dan sangat menyesal atas perbuatan itu. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Banda Aceh
dua sejoli
Jarimah Ikhtilath
ikhtilat
bengkel mobil
Mahkamah Syariyah
Qanun Jinayat
cambuk
Serambi Indonesia
Serambinews
Jaga Kondusifitas, MPU Minta Pejabat di Aceh Tidak Pertontonkan Kesombongan |
![]() |
---|
Sambut Maulid Nabi, MPU Aceh Serukan Kumandang Shalawat di Masjid hingga Sekolah |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total Bakal Terjadi 7-8 September, Masyarakat Diimbau Laksanakan Sholat Sunah Khusuf |
![]() |
---|
Catat! Ada Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit Aceh pada 7-8 September Mendatang |
![]() |
---|
Demo Meluas, Aceh Kondusif Bukan Berarti Masyarakat tidak Peduli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.