Berita Kutaraja
KPI Aceh Laksanakan Literasi Media di STIS NU Aceh, Ajak Mahasiswa Awasi Siaran Kepemiluan
“Literasi media kita selenggarakan untuk memberikan wawasan kepada publik bahwa di balik kebebasan media disertai dengan tanggung jawab,” urainya.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Sementara itu, Komisioner KPI Aceh, Teuku Zulkhairi yang bertindak sebagai narasumber terakhir juga membahas tentang aturan dalam penyiaran dan pentingnya pengawasan mahasiswa dan santri guna melindungi publik dari siaran-siaran yang merusak dan tidak mendidik.
“Pihak yang paling penting dlindungi dari siaran yang rusak adalah anak-anak kita. Mereka harus terlindungi dari semua konten siaran yang tidak mendidik dan merusak,” paparnya.
“Pada jam nonton anak-anak pra-sekolah, usia sekolah, dan remaja, yaitu dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam, berlaku larangan siaran yang menampilkan kekerasan dan perilaku tidak pantas, adegan seksual, paranormal, klenik, mistis, horor, spiritual, dan magis," ungkap Zulkhairi.
Lebih lanjut, Zulkhairi juga menjelaskan larangan aspek kekerasan dalam konten siaran. Aspek kekerasan yang dilarang dalam aturan penyiaran ini, kata Zulkhairi, baik sifatnya verbal maupun visual.
Yang sifatnya verbal itu seperti celaan, cemooh, kata-kata kasar, cacian, makian.
Sementara yang berbentuk visual seperti adegan memukul, menendang, menyekap, tawuran, pengeroyokan, perampokan sadis, menampilkan korban/pelaku kejahatan seksual anak.(*)
Gedung Arsip Modern Pertama Hadir di Aceh |
![]() |
---|
Panjat Tebing Aceh Sumbang Empat Medali |
![]() |
---|
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.