Opini

Mencegah Dekadensi Moral di Era Society 5.0

Kebutuhan akan informasi inilah yang membuat semua kalangan menggandrungi media sosial. Namun di sinilah pengguna media sosial harus selektif dalam me

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Nauratul Islami 

Nauratul Islami MPd, Anggota DPP ISAD Aceh dan Alumni Dayah Putri Muslimat Samalanga

ERA Society 5.0 merupakan kelanjutan Era Revolusi 4.0 merupakan era yang dicetuskan oleh pemerintahan Jepang. Konsep yang diterapkan adalah masyarakat yang sudah melek terhadap teknologi informasi. Hal ini tentunya memiliki dampak yang cukup kompleks baik secara individual maupun masyarakat. Saat ini media sosial tidak hanya digunakan sebagai media hiburan saja. Namun sudah bertransformasi menjadi kebutuhan. Kebutuhan akan informasi inilah yang membuat semua kalangan menggandrungi media sosial. Namun di sinilah pengguna media sosial harus selektif dalam memilih konten yang akan dilihat. Tidak bisa dipungkiri bahwa ada begitu banyak konten yang tidak layak.

Hal ini menjadi salah satu penyebab “dekadensi moral”. Sayangnya dekadensi moral ini tidak hanya menimpa kalangan dewasa, bahkan juga melanda kalangan pelajar. Di sinilah perlu tindakan yang dapat mencegah dan meminimalisir dekadensi moral tersebut. Sehingga generasi muda ini ke depannya dapat menjadi penerus bangsa.

Dekadensi moral

Merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dekadensi memiliki arti kemerosotan. Dalam buku Ilmu Pendidikan Islam disebutkan bahwa secara istilah dekadensi adalah suatu bentuk kemerosotan atau kemunduran dari kepribadian, sikap, etika, dan akhlak seseorang.

Dewasa ini, sesuai dengan perkembangan teknologi yang berkembang sedikit demi sedikit tentunya tidak hanya memberikan dampak positif. Dapat disadari bahwa adanya perubahan karakter masyarakat yang jauh dari norma ataupun ketentuan yang ada dalam masyarakat. Dengan adanya dekadensi moral ini dapat memperburuk lingkungan yang ada.

Hal ini harus segera diatasi agar kemerosotan moral tidak semakin merajalela. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mencegah ataupun meminimalisir terjadinya dekadensi moral. Bisa dimulai dari ruang terkecil yaitu keluarga hingga ke masyarakat luas nantinya.

Keresahan masyarakat terhadap dekadensi moral semakin tinggi. Pemberian pendidikan karakter bisa menjadi salah satu solusi untuk mencegah dekadensi moral tersebut. Di mana pendidikan karakter ini merupakan satu tujuan dari pendidikan nasional. Pendidikan karakter juga merupakan amanat Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan bertujuan untuk membentuk generasi muda yang memiliki kecerdasan intelektual, sikap yang baik, dan memiliki keterampilan yang diperlukan dalam menjalani kehidupan sebagai makhluk sosial.

Pendidikan karakter ini dilakukan dengan menyeimbangkan ilmu pengetahuan (Iptek) dengan ilmu agama (Imtak), sehingga individu memiliki kesadaran untuk berbuat yang terbaik atau unggul, dan mampu bertindak sesuai potensi dan kesadarannya tersebut. Pendidikan karakter ini akan maksimal direalisasikan jika adanya sinergi peran keluarga, lembaga pendidikan, serta masyarakat.

Pendidikan karakter dapat ditanamkan sejak dini dan diberikan langsung oleh keluarga. Peran orang tua sangatlah diperlukan dalam hal pembentukan karakter. Orang tua bisa berkontribusi dengan cara mengawasi si anak, sehingga pengaruh negatif dapat dihindari. Bahkan bukan sekedar mengawasi, orang tua mengambil peran yang sangat besar. Di mana orang tua akan menjadi teladan bagi anak-anaknya. Karena pada dasarnya anak akan meniru segala perilaku orang tuanya.

Jika penanaman pendidikan karakter sudah dilakukan dengan baik, maka hal ini akan sangat membantu pihak lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal tentunya juga berperan dalam membangun karakter generasi muda bangsa. Sama halnya dengan orang tua, guru juga harus semaksimal mungkin memosisikan dirinya dengan baik, agar dapat memberikan pendidikan karakter yang baik.

Pihak terakhir yang juga berperan penting dalam pengimplementasian pendidikan karakter untuk mencegah dekadensi moral adalah masyarakat. Tanpa adanya kerja sama lingkungan masyarakat, dekadensi moral ini tetap akan terjadi. Hal ini senada dengan bunyi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yaitu “Masyarakat berhak berperan serta dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pengawasan evaluasi program pendidikan”.

Saat ini sungguh sangat disayangkan ada sebagian masyarakat yang mempertontonkan hal yang tidak baik, mulai dari bahasa yang digunakan tidak sopan, bahkan hingga ke perilakunya yang tidak bisa dijadikan sebagai panutan. Sangat disayangkan, padahal masyarakat juga diharuskan untuk mengambil andil dalam menjaga tatanan lingkungan untuk bersikap sesuai dengan nilai-nilai moral dan norma yang berlaku.

Hal ini tentunya bertujuan agar generasi muda ke depannya dapat tumbuh dan berperilaku dengan baik, dan sesuai seperti yang diharapkan. Segala harap dan cita ini baru akan terwujud dengan adanya kerja sama antarketiga pihak ini.

Pendidikan karakter

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved