Breaking News

Kasus Imam Masykur

Mengapa Tunangan Imam Masykur Jadi Saksi Penting Dalam Kasus Ini? Sosok Ini Ungkap Alasannya

Namun pihak keluarga Yuni Mauliza kini telah melarang putrinya itu untuk terlibat dan tidak mengizinkan Yuni menjadi saksi dalam kasus ini.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Yuni Mauliza menangis di peti mati Imam Masykur. Lantas Mengapa Tunangan Imam Masykur itu Jadi Saksi Penting Dalam Kasus Ini? 

Mengapa Tunangan Imam Masykur Jadi Saksi Penting Dalam Kasus Ini? Sosok Ini Ungkap Alasannya

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tunangan almarhum Imam Masykur, Yuni Mauliza menjadi saksi penting dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.

Namun pihak keluarga Yuni Mauliza kini telah melarang putrinya itu untuk terlibat dan tidak mengizinkan Yuni menjadi saksi dalam kasus ini.

Itu dipicu oleh sejumlah video hujatan-huatan yang beredar di media sosial yang ditujukan kepada Yuni.

Hal itu diungkapkan oleh Staf Ahli Anggota DPD RI asal H Sudirman (Haji Uma), Muhammad Daud MSi yang mendengar langsung pernyataan ini pada Minggu (10/9/2023).

Daud diketahui selama ini mendampingi Haji Uma untuk terus mengadvokasi dan mengawal kasus Imam Masykur hingga keluarga mendapat keadilan.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok-nya, @daud_ed, ia berbincang bersama Mahmudi bin Abdurrahman atau akrab dikenal dengan Bang Rohid Eumpang Breuh.

Video yang diunggah pada Minggu (10/9/2023) malam itu telah ditonton lebih dari 400 ribu dan disukai lebih dari 19,6 ribu pengguna TikTok.

Baca juga: Menanti Keadilan dari Kasus Imam Masykur

Serambinews.com kemudian mengkonfirmasi kabar tersebut dan Daud mengizinkan media ini untuk mengutip pernyataannya tersebut.

“Jadi ini sudah timbul masalah baru gegara hujatan tersebut. Harus tahu bahwa Yuni ini jangan dihujat lagi, yang sudah hujat harus minta maaf,” ungkapnya.

Daud mengatakan, dirinya baru saja dihubungi oleh Yuni, yang mana ia mengatakan gegara hujatan yang selama ini ditujukan kepada Yuni, keluarga Yuni telah melarang putrinya untuk terlibat dalam kasus ini.

“Sekarang keluarganya sudah tidak mengizinkan lagi si Yuni terlibat atau menjadi saksi dalam kasus Imam Masykur ini. Coba bayangkan, kayak mana ini?,” ujarnya.

Daud menambahkan, penyelesaian kasus Imam Masykur tanpa adanya kesaksian Yuni akan menjadi tantangan yang berat.

Sebab, kata dia, Yuni merupakan salah satu saksi paling penting dalam kasus ini.

“Karena apa? Dia (Yuni) yang nantinya akan membantah terhadap hasil autopsi. Dan dia juga yang akan membantah jawaban-jawaban si pelaku,” tutur Daud.

Staf Ahli Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman (Haji Uma), Muhammad Daud MSi (kiri) buka-bukaan alasan kenapa keluarga Yuni tak mengizinkan dia menjadi saksi. Ia berbincang bersama Mahmudi bin Abdurrahman atau akrab dikenal dengan Bang Rohid Eumpang Breuh (kanan).
Staf Ahli Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman (Haji Uma), Muhammad Daud MSi (kiri) buka-bukaan alasan kenapa keluarga Yuni tak mengizinkan dia menjadi saksi. Ia berbincang bersama Mahmudi bin Abdurrahman atau akrab dikenal dengan Bang Rohid Eumpang Breuh (kanan). (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Baca juga: Bang Sayed Takziah ke Rumah Imam Masykur, Keluarga Almarhum Dukung Pemberantasan Mafia Tramadol

Ia mengatakan, sebelum jenazah Imam Masykur dilakukan autopsi si Yuni telah terlebih dahulu melihat jasad tunangannya itu.

Itu terjadi pada 19 Agustus 2023, di mana Yuni bersama ibunda Imam Masykur, Fauziah terbang ke Jakarta untuk melihat jenazah.

Sementara Fauziah tidak melihat jenazah anak tercintanya itu karena pingsan dan tak sanggup menahan kesedihannya.

“Jadi dia itu (Yuni) sudah melihat secara langsung jenazah Imam Masykur. Katanya ada lebam di wajah, bolong di bagian dada kiri Imam Masykur,” sebut Daud.

Dikatakannya, jika hasil autopsi tidak sesuai dengan hasil penglihatan langsung Yuni terhadap jasad Imam Masyur, siapa yang akan membantah hasil tersebut ketika para pelaku juga tidak mau mengakui kejadian tersebut.

“Tapi hari ini si Yuni malah dihujat. Siapa yang sekarang tidak marah coba?,”

“Perlu kalian tahu bahwa Yuni ini sudah dianggap seperti anak sendiri oleh Fauziah (ibunda Imam Masykur). Siapa yang akan tanggung jawab sekarang?,” tegas Daud.

Dia menegaskan, kesaksian Yuni akan berperan penting dalam pengungkapan kasus ini, dan pihak keluarga Imam Masykur dan kuasa hukumnya tidak memiliki banyak saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan nanti.

“Jadi para pelaku ini akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika saksi-saksi ini tidak cukup kuat, bagaimana mendapat keadilannya?. Jadi (pasal 340 KUHP) ini bisa gugur,” tegas Daud.

Oleh karena itu, dia meminta kepada warganet untuk tidak ‘sembrono’ menghujat seseorang tanpa berfikir apa permasalahan yang terjadi.

“Saya mohon kepada seluruh warga Aceh untuk tidak lagi menghujat (Yuni). Saya tegaskan, hujatan-hujatan ini akan menganggu proses advokasi kasus Imam Masykur ini. Bagi yang sudah hujat, segera minta maaf,”pungkas Daud.

Pemberitaan Serambinews.com tadi malam, pihak Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat telah menyerahkan hasil autopsi jenazah Imam Masykur (25).

Penyerahan itu pihak RS kepada penyidik Polisi Militer Kodam Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Imam Masykur adalah pemuda asal Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen Aceh, korban penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga meninggal oleh oknum tiga oknum TNI, satu di antaranya berstatus Pasprampres di Tangerang, Banten, 12 Agustus 2023. 

Penyerahan hasil autopsi itu diserahkan Ketua Tim Visum dan Autopsi Jenazah Imam Masykur Imam Masykur, dr Purwanto, SpF dan diterima penyidik Letda Aris dan Serka Agus di RSPAD Jakarta Pusat

Penyerahan tersebut ikut disaksikan oleh Putri Maya Rumanti, SH, MH dan kawan-kawan, selaku tim kuasa hukum dari Hotman Paris911.

Juga disaksikan oleh Basri Abbas selaku Staf Ahli Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma.

"Hari ini kami memenuhi permintaan, dr Purwanto untuk menyaksikan penyerahan hasil visum dan autopsi jenazah Imam Masykur kepada penyidik," kata Basri Abbas lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Senin (11/9/2023) malam.

Basri menambahkan terkait hasil visum dan autopsi yang ingin diperoleh kuasa hukum korban, maka dapat meminta langsung kepada penyidik melalui surat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved