Berita Lhokseumawe

BNN Kota Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 1,8 Hektare di Aceh Utara, Bakar 6.500 Batang

Pemusnahan ladang ganja seluas 1,8 hektare tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Lhokseumawe, Saiful Fadhli, SSTP, MSi.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok BNN Kota Lhokseumawe
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe melakukan pemusnahan ladang ganja di kawasan Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (13/9/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe melakukan pemusnahan ladang ganja di kawasan Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (13/9/2023).

Pemusnahan ladang ganja seluas 1,8 hektare tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Lhokseumawe, Saiful Fadhli, SSTP, MSi.

Ladang ganja tersebut merupakan temuan penyelidikan Tim Pemberantasan BNN Kota Lhokseumawe yang berhasil mengindentifikasi 4 titik ladang ganja siap panen dengan luas sekitar 1.200 M2, di atas ketinggian 169 MDPL, dengan ketinggian batang 1 sampai 2 meter.

Kemudian di luas lahan sekitar 2000 M2, di atas ketinggian 164 MDPL, dengan ketinggian batang 1 sampai 1,5 meter.

Selanjutnya, luas lahan sekitar 8.532 M2, di atas ketinggian 168 MDPL, dengan ketinggian batang 2,5 sampai 3 meter.

Terakhir, luas lahan sekitar 4.200 M2, di atas ketinggian 170 MDPL, dengan ketinggian batang 1 sampai 1,5 meter.

Menindaklanjuti temuan tersebut, atas perintah Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Ir Sukandar, MM, di bawah pimpinan Kepala BNN Kota Lhokseumawe, dibentuk tim gabungan berkekuatan sebanyak 115 personel.

Tim gabungan ini terdiri dari BNN Kota Lhokseumawe, BNN Kabupaten Aceh Tamiang, BNN Kota Langsa, BNN Kabupaten Bireuen, BNN Kabupaten Pidie Jaya, BNN Kabupaten Pidie, BNN Kota Banda Aceh, Brimob Batalyon Pelopor B, Koramil, dan Polsek Sawang, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

Sesampai di lokasi tujuan, tim gabungan langsung melakukan pemusnahan terhadap 6.500 batang ganja dengan berat basah sekitar 6,5 ton.

Kepala BNN Kota Lhokseumawe, Saiful Fadhli, SSTP, MSi dalam releasenya menyampaikan bahwa pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Jurong, Kecamatan Sawang. Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nompr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved