Opini
Menyoal Fungsi Legislasi Pasca Amandemen UUD 1945
BANYAK berita yang menyorot peran fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik tingkat provinsi
M Zubair SH MH, Aparatur Sipil Negara Pemkab Bireuen
BANYAK berita yang menyorot peran fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang belum berjalan maksimal. Hal ini akibat dari masih banyak rancangan Perda/qanun yang masuk dalam Program Legislasi Daerah belum rampung dibahas untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (untuk Aceh disebut qanun).
Berita tersebut kiranya penting untuk ditanggapi positif dalam rangka peningkatan peran fungsi legislasi DPR mulai dari pusat sampai kabupaten/kota, karena fungsi tersebut merupakan fungsi utama untuk menjalankan fungsi-fungsi lainnya. Sebagaimana kita melihat dalam Pasal 20 (ayat 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 amandemen pertama menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Sedangkan ayat 2 menyatakan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Selanjutnya amandemen kedua UUD 1945 pasal 20 A menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki Fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Implementasi pelaksanaan fungsi tersebut juga berlaku untuk DPRD labupaten/kota.
Pengertian pasal tersebut menunjukkan bahwa titik berat kekuasaan legislasi yang sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945 berada di tangan eksekutif beralih kepada legislatif. Sebelum amandemen UUD 1945 kewenangan membentuk undang-undang, berada di tangan eksekutif dialihkan kepada legislatif merupakan langkah konstitusional untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang dan presiden, gubernur, bupati/wali kota sebagai lembaga pelaksana undang-undang.
Pergeseran kewenangan
Melalui fungsi legislasi ini sesungguhnya menempatkan DPR pada posisi yang sangat strategis dan terhormat. Karena DPR ikut menentukan keberlangsungan dan masa depan bangsa atau daerah bagi kabupaten/kota. Pembuatan undang-undang, Perda/qanun adalah fungsi utama yang harus dilaksanakan oleh DPR karena undang-undang, Perda/qanun merupakan salah satu sumber hukum dalam tata urutan Perundang-undangan di Indonesia dan menjadi landasan berpijak dalam membangun bangsa/daerah.
Undang-undang, Perda/qanun ikut serta menentukan arah pembangunan dan pemerintahan, karena dapat memberikan dasar dan batasan tentang bagaimana tata pemerintahan di berbagai bidang harus dijalankan. Semua pelaku tata pemerintahan, baik tingkat nasional maupun daerah, harus memperhatikan dan menghormati undang-undang, Perda/qanun, karena undang-undang, Perda/qanun merupakan bagian dari sumber hukum.
Fungsi legislasi DPR merupakan suatu proses untuk mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak pemangku kepentingan (stakeholder), dalam menetapkan bagaimana pembangunan nasional dan daerah dilaksanakan. Oleh karena itu fungsi legislasi ini dapat memengaruhi karakter dan profil negara dan daerah melalui peraturan sebagai produk bersama antara DPR dengan presiden serta Kepala Daerah Provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan demikian fungsi legislasi mempunyai arti yang sangat penting untuk menciptakan keadaan masyarakat yang diinginkan (sebagai social engineering) maupun sebagai pencipta keadilan sosial bagi masyarakat.
Pergeseran kewenangan membentuk undang-undang untuk tingkat pusat dan Perda atau qanun untuk tingkat daerah dari eksekutif ke legislatif berdasarkan amandemen UUD 1945 sesuai dengan asas trias politica yang membagi tiga kekuasaan dimana DPR mulai dari pusat sampai provinsi dan kabupaten/kota sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan presiden/gubernur/bupati/wali kota sebagai pelaksana undang-undang (kekuasaan eksekutif).
Perubahan UUD 1945 yang tercakup dalam materi tentang DPR dimaksudkan untuk memberdayakan DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
Jadi acuan daerah
Sebagai badan legislatif maka undang-undang, Perda/qanun yang dihasilkannya dengan persetujuan bersama presiden, gubernur, bupati/wali kota kepala daerah merupakan kebijakan publik tertinggi di negara Indonesia dan daerah-daerah. Sebagai kebijakan publik tertinggi maka undang-undang, Perda/qanun yang baik harus menjadi acuan dalam menyusun program pembangunan bangsa dan daerah yang terarah.
Dengan kata lain, undang-undang, Perda/qanun merupakan kebijakan publik tertinggi baik di tingkat pusat dan daerah karena merupakan aturan hukum sebagaimana termuat dalam hierarki peraturan per-undang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yaitu sebagai berikut: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota.
Untuk kebijakan publik tertinggi di daerah, Perda/qanun harus menjadi acuan bagi seluruh kebijakan publik lainnya. Baik berupa Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah maupun kebijakan teknis yang dibuat oleh para pimpinan organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu Perda/qanun juga menjadi acuan daerah dalam menyusun program pembangunan daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/M-Zubair-III.jpg)