Pembahasan Anggaran

Sebut DPRA "Kekanak-kanakan", Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA Diusir dari Ruang Sidang Paripurna

Pernyataan itu dilontarkan MTA karena DPRA tidak mau melanjutkan sidang paripurna penyampaian Nota Keuangan RAPBA 2024, dalam dua sidang paripurna seb

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA diminta keluar ruang sidang oleh dua aparat keamanan dalam acara sidang paripurna DPRA, Rabu (13/9). 

Kalau sampai pertengahan bulan September 2023 ini, dokumen KUA dan PPAS 2024 saja, belum dibahas, mau sampai kapan Rancangan Qanun APBA 2024 nya disahkan menjadi qanun APBA 2024.

Jadwal pemilu legislatif, kata Marini, sudah dekat, 14 Februari 2024. Supaya waktu pembahasan dokumen KUA dan PPAS cukup waktu, sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2024 nanti, sesuai dengan dengan Rencana Kerja Tahunan 2024 yang telah dibuat oleh Pemerintah Aceh, maka pembahasannya harus telah dimulai pada bulan ini.

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Abdurrahman Ahmad mengatakan, sidang Paripurna Penyampaian Nota Anggaran 2024, dalam sidang paripurna hari ini, belum berjalan sesuai PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana dokumen Rancangan APBA 2024, bersama dokumen pendukung lainnya, belum diserahkan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki kepada DPRA, pada sidang paripurna ini, dengan alasan akan disampaikan pada hari berikutnya.

Asisten I Azwardi Abdullah yang mewakili Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, hanya membacakan pidato gubernur saja, belum sampai kepada pembacaan secara menyeluruh Nota Anggaran RAPBA 2024.  

Kalau sampai pertengahan bulan September 2023, dokumen KUA dan PPAS 2024, yang merupakan bahan dari pembuatan dokumen RAPBA 2024, belum diserahkan Pj Gubernur Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) kepada Badan Anggaran DPRA, untuk dibahas bersama, kemungkinan jadwal pengesahan APBA 2024, bisa molor lagi dan melampaui tahun anggaran 2024, cukup besar. Sedangkan tahapan kegiatan pemilu 2024, sudah dimulai, pada bulan ini.

“Bila pembahasan RAPBA 2024 nya molor, kondisi itu, bisa merepotkan anggota DPRA, yang akan kembali mencalonkan diri sebagai caleg DPRA 2024-2029 atau DPR RI 2024-2029, sehingga pembahasan dokumen RAPBA 2024, bisa jadi, tidak maksimal,” tutur Abdurrahman Ahmad.  

Sidang paripurna kali ini, langsung dipimpin Ketua DPRA, Saiful Bahri, bersama dua wakil dari Partai Gerindra Safaruddin dan dari Partai Golkar Teuku Raja Keumangan.

Sedangkan Dalimi dari Partai Demokrat, tidak hadir. Sementara dari pihak eksekutif Pj Gubernur Aceh, diwakili Asisten I, Azwardi Abdullah.(*)

Baca juga: 14 Kepala Dinas Jajaran Pemkab Nagan Raya Ikut Uji Kompetensi Jabatan, Ini Penegasan Pj Bupati

Baca juga: Tolak Tawaran Banyak Klub, Mantan Gelandang Timnas Zulfiandi Pilih Rawat Sang Ibu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved