Sindikat Narkoba Terbesar di Indonesia Dikendalikan Fredy Pratama, Aset Disita Rp10,5 Triliun

Kendati telah menyita aset senilai Rp 10,5 triliun, Polri hingga kini belum meringkus Fredy Pratama lantaran masih buron.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Rahel
Sejumlah tersangka kasus peredaran gelap narkoba internasional sindikat Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023). 

"Apakah nanti ke depan masih ada pengungkapan lain, kita liat. Apakah ini akan ditambah lagi? Apakah sindikat hanya satu? Ya kami belum bisa pastikan, kami terus kejar, terus mengejar sindikat-sindikat lain yang sekiranya masih ada di Indonesia," kata Wahyu.

Mantan Asisten Bidang SDM Kapolri itu menambahkan Bareskrim beserta jajaran akan terus melakukan kegiatan pemberantasan narkoba bersama pemangku kepentingan lainnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menambahkan Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia asal Kalimantan Selatan yang mengendalikan narkoba dari Thailand ke Indonesia. Fredy Pratama sudah ditetapkan sebagai buron sejak tahun 2014.

 
Mukti menyebut 39 orang yang ditangkap Tim Khusus Escobar Indonesia merupakan petinggi jaringan Fredy Pratama

Mereka memiliki peran seperti pasukan wilayah barat dan timur untuk penyebaran sabu-sabu dan ekstasi, kemudian pembuatan dokumen palsu seperti KTP dan rekening, serta sebagai penjual hingga penampung dan pengendalian keuangan.

"Jadi, 39 orang ini lengkap perannya. Tinggal tangkap dedengkotnya aja, Fredy Pratama," ujarnya.


Tim Khusus Escobar Indonesia yang berjumlah 109 personel tersebut masih terus bergerak memburu keberadaan Fredy Pratama yang dikabarkan berada di luar Indonesia.

"Tim masih lanjut karena masih ada lagi yang kami akan tangkap dan sita asetnya. Ini tim khusus jaringan Fredy," kata Mukti.

Baca juga: Polisi Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp10,5 Triliun, Ratusan Orang Sudah Diamankan

PPATK Blokir 606 Rekening Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Total Saldonya Rp 45 M

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, ada 606 rekening yang diblokir terkait sindikat kasus nakroba jaringan internasional Fredy Pratama.

Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan, temuan tersebut berdasarkan 32 laporan hasil analisis (LHA) yang dilakukan pihaknya periode 2012-2023.

“Sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara terhadap seluruh transaksi dengan 606 rekening,” ucap Alberd dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023) kemarin.

Menurut Alberd, ratusan rekening yang diblokir itu berada di Indonesia.

Tak hanya rekening pribadi, di antarannya ada rekening perusahaan aset.

“Itu seluruhnya ada di Indonesia, tercatat ada 17 bank, kemudian ada dua perusahaan aset, kemudian ada satu pedagang kripto,” kata dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved