Breaking News

Pasar Murah

Disperindag Aceh Operasi Pasar Murah di Aceh Tamiang

Paket pangan yang dijual seharga Rp 155 ribu yang berisi beras premium 10 kilogram, minyak goreng 2 kilogram dan telur satu papan.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Dok Humas
Antusias warga begitu tinggi mendatangi Operasi Pasar di Kampung Durian, Aceh Tamiang, Kamis (14/9/2023). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Aceh mengadakan pasar murah selama tiga hari di Aceh Tamiang, 12-14 September 2023.

Operasi ini selain membantu masyarakat mendapatkan bahan pangan, juga untuk mengendalikan laju inflasi.

Kadis Koperasi, UKM dan Perindustrian Aceh Tamiang, Ibnu Azis mengatakan operasi pasar murah ini disebar enam titik, yaitu Gerenggam, Kecamatan Kejuruan Muda, Lubukdamar, Kecamatan Seruway, Alurtani, Kecamatan Tamiang Hulu, Durian, Kecamatan Rantau, Pekantenggulun, Kecamatan Tenggulun dan Bukittempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang.

Paket pangan yang dijual seharga Rp 155 ribu yang berisi beras premium 10 kilogram, minyak goreng 2 kilogram dan telur satu papan.

Baca juga: 300 Nelayan Pijay Dilatih Keterampilan Keselamatan di Laut saat Situasi Darurat

“Antusias warga masih tinggi, ini mendandakan warga masih sangat membutuhkan pasokan bahan pangan,” kata Ibnu, Kamis (14/9/2023).

Sementara Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman ketika meninjau operasi pasar di Kampung Durian menjelaskan program ini dari Pemerintah Aceh sebagai bentuk tanggap inflasi. Diketahui salah satu penyebab inflasi merupakan menipisnya stok bahan pangan sehingga perputaran uang di daerah tidak berjalan.

“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan komoditi pangan dengan harga terjangkau. Dan ini tentunya bisa mengendalikan laju inflasi,” kata Meurah.(*)

Baca juga: 300 Nelayan Pijay Dilatih Keterampilan Keselamatan di Laut saat Situasi Darurat

Baca juga: Sempat Lari dari Kejaran Petugas, Dua Pemilik Narkotika Ini Akhirnya Mendekam 6,6 Tahun Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved