DPRK Pidie Digugat

Kasus DPRK Digugat ke Pengadilan Negeri Sigli, T Saifullah: Tidak Ada Mediasi

Untuk diketahui, DPRK Pidie digugat ke PN Sigli oleh peserta yang tidak lolos sebagai anggota KIP Pidie, adalah Sri Wahyuza, Said Mahfud Zikri...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR
Ketua DPRK Pidie, T Saifullah menggelar konferensi pers di ruang paripurna DPRK setempat, Kamis (14/9/2023). Kasus DPRK Digugat ke Pengadilan Negeri Sigli, T Saifullah: Tidak Ada Mediasi. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - DPRK Pidie digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, terkait perekrutan calon Komisioner KIP Pidie yang telah selesai dilaksanakan Komisi I DPRK Pidie.

Sidang tersebut telah dilaksanakan tiga kali di PN Sigli

Untuk diketahui, DPRK Pidie digugat ke PN Sigli oleh peserta yang tidak lolos sebagai anggota KIP Pidie, adalah Sri Wahyuza, Said Mahfud Zikri dan Muhammad Ali.

"Proses sidang gugatan terhadap lembaga DPRK Pidie sudah tiga kali. Kami sebagai unsur pimpinan belum pernah dipanggil," kata Wakil Ketua I DPRK Pidie, T Saifullah TS, kepada Serambinews.com, Kamis (14/9/2023).

Selain itu, hadir Wakil Ketua II DPRK Pidie, Muhammad Saleh, T Zulkarnaini (wakil ketua), Zulfazli (sekretaris), Nasrul Syam, Tgk Muhammad Nur, Syarifuddin dan  Muhifuddin masing-masing sebagai anggota.

Kata T Saifullah, dalam tatib DPRK Pidie, tertuang dalam pasal 37 ayat (1) menyebutkan pimpinan DPRK Pidie merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. 

Bahwa pimpinan DPRK Pidie adalah tiga orang. Terdiri dari, Ketua DPRK Pidie,  Wakil I DPRK Pidie dan Wakil II DPRK Pidie. Keputusan DPRK Pidie dengan pimpinan tiga orang untuk 37 anggota DPRK Pidie. 

"Kami tegaskan, Mahfuddin Ismail sebagai Ketua DPRK Pidie tidak mewakili DPRK, melainkan atas nama pribadi," jelasnya.

Menurutnya, keputusan DPRK itu ada mekanismenya, saat mewakili DPRK adanya rapat pimpinan. Saat putusan pimpinan telah diputuskan, maka boleh mewakili DPRK Pidie. 

Kata T Saifullah, terkait gugatan terhadap lembaga DPRK telah dibawa ke Banmus DPRK Pidie, yang menyerahkan gugatan itu kepada penasehat hukum untuk mewakili DPRK Pidie.

"Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail hadir di persidangan mewakili secara pribadi. Kalau mewakili DPRK, maka adanya surat dari Banmus atau surat dari pimpinan DPRK Pidie," jelasnya. 

Menurutnya, gugatan terhadap DPRK Pidie, maka DPRK  tidak mau kasus itu dimediasi. 

Sebab, DPRK ingin mempertahankan marwah DPRK, yang seakan-akan DPRK telah melakukan sesuatu yang tidak dibenarkan.  

"Kami menginginkan masalah itu tuntas dan tidak adanya mediasi. Kami ingin sebagai tergugat tidak pada posisi mediasi," ujarnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved