Berita Pidie

Terpidana Narkoba di Pidie 50 Orang, Termasuk Emak-emak, Pengangkut Ganja Divonis Seumur Hidup

Sesuai data dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Pidie, jumlah ini terhitung sejak Januari hingga Agustus 2023.  

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM  
Personel Polres Pidie membawa pelaku kriminal saat digelar konferensi pers di mapolres setempat beberapa hari lalu 

Sesuai data dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Pidie, jumlah ini terhitung sejak Januari hingga Agustus 2023.  

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jumlah terpidana kasus narkoba di Pidie capai 50 orang.

Mereka dihukum gara-gara menjadi kurir hingga mengonsumsi narkoba.

Sesuai data dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Pidie, jumlah ini terhitung sejak Januari hingga Agustus 2023.  

Saat ini, warga Pidie yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli terbukti sebagai pengguna atau kurir narkoba, menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli. 

"Kalau jumlah terdakwa perkara narkoba banyak sekali masuk ke Kejari Pidie. Saat ini, 50 terdakwa telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto, melalui Kasi Pidum, Sukriadi, kepada Serambinews.com, Kamis (14/9/2023).

Ditanya berapa rata-rata terdakwa dihukum karena terlibat sabu? Sukriadi mengaku tak ingat karena jumlah perkara sabu dan ganja sangat banyak.

Baca juga: Warga Amerika Serikat Ucap Syahadat di Masjid Haji Keuchik Leumiek

Menurutnya, jumlah pelaku yang terlibat dalam bisnis sabu dan ganja, dominan berusia 20 hingga 50 tahun. 

Sementara jumlah remaja yang tersandung dalam peredaran barang haram itu sedikit pada tahun ini.

"Hingga saat ini, perkara narkoba yang masuk meningkat 52 persen dibandingkan tahun 2022. Kasus narkoba paling tinggi, khususnya sabu," sebut Sukriadi.

Ia menjelaskan, dalam kasus narkoba tersebut, tercatat dua wanita berstatus emak-emak berasal dari Pidie yang telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli.

"Satu wanita sebagai pemilik sabu telah divonis. Saya tidak ingat lagi lagi jumlah hukuman dijatuhkan. Sementara satu lagi dihukum wajib lapor," jelasnya. 

Dikatakan, berdasarkan fakta di persidangan, rata-rata pelaku terjerumus dalam peredaran ganja dan sabu, yang awalnya ingin coba-coba.

Baca juga: Viral Punggung Bayi Dikerok Pakai Koin Sampai Merah, Sang Ibu Ungkap Pengakuan Suster Bikin Terkejut

Selain itu, faktor ekonomi yang ingin hidup mewah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved