Berita Aceh Besar

Tersangka Kasus Ayah Aniaya Anak Dilimpahkan ke JPU Kejari Aceh Besar, Berkas Sudah P-21

"Berkas perkara tersangka pada 6 September 2023 lalu, dinyatakan sudah lengkap atau P-21,” kata Subihan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Besar menyerahkan berkas tahap II kasus penganiayaan terhadap anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Kamis (14/9/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Besar menyerahkan berkas tahap II kasus penganiayaan terhadap anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Kamis (14/9/2023).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan, tersangka berinisial H (45), diserahkan ke JPU beserta barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap anak tersebut.

"Berkas perkara tersangka pada 6 September 2023 lalu, dinyatakan sudah lengkap atau P-21,” kata Subihan.

Tindak Pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

“Berkara perkara diterima oleh JPU Muhammad Ridho, SH. Serah terima dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved