Dikatakannya, bahwa sesuai dengan Permenkeu nomor 67 tahun 2023, disebutkan, Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu.
Berupa perbaikan dan pencapaian kinerja di bidang, dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Lebih lanjut kata Mahdi, bahwa insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan yang selanjutnya disebut insentif fiskal kinerja tahun berjalan adalah insentif fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Penyampaian KUPA-PPAS di DPRK Pidie Alot, Empat Fraksi Walk Out
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.