Pecat Guru Honorer yang Bongkar Pungli, Kepsek Nopi Yeni Kini Terbukti Tersandung Kasus Gratifikasi
Menurut Bima, Nopi Arya terbukti menerima gratifikasi dalam proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru di SD Negeri 1 Cibeurerum.
SERAMBINEWS.COM - Kepala SD Negeri 1 Cibeurerum, Kota Bogor, Jawa Barat, Nopi Yeni terbukti lakukan gratifikasi.
Kini Kepsek tersebut dicopot jadi jabatannya.
Sebelumnya, Kepsek Nopi Yeni memecat seorang guru honorer yang membongkar kasus pungutan liar (pungli).
Wali Kota Bima Arya bahkan sampai turun tangan untuk menangani kasus itu dan memberikan pelajaran kepada Nopi Yeni.
Menurut Bima, Nopi Arya terbukti menerima gratifikasi dalam proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru di SD Negeri 1 Cibeurerum.
"(Nopi Yeni) Diberhentikan dipindah dan dikenakan sanksi karena bukti-bukti tindakan gratifikasi," kata Bima kepada wartawan, (13/9/2023), dikutip dari Tribun Bogor.
Nopi diperbolehkan mengajukan keberatannya atas pencopotannya. Bima mengaku mempersilakan jika Nopi ingin memprotes.
"Kalaupun keberatan nanti saya akan tetap berdasarkan kewenangan wali kota untuk memberhentikan dan menunjuk kepala sekolah yang baru karena kepemimpinannya tidak efektif, kepala sekolah itu harus mengayomi," ujar Bima.

Nopi sendiri baru menjabat sebagai Kepala SD Negeri 1 Cibereum selama 1,5 tahun. Sebelumnya, dia menjadi Kepala SDN Lawanggintung 4.
Dia dilantik oleh Bima pada tanggal 30 Oktober 2019 di Ruang Rapat 1 Balaikota Bogor.
Kepada Bima, Nopi awalnya mengaku melakukan kecurangan lantaran merasa iba. Seharusnya, dia tidak boleh lagi menerima calon siswa lainnya setelah penutupan itu.
"Awalnya gini, Pak, memang saat penutupan PPDB, kan, udah selesai. Nah, setelah pengumuman itu beberapa hari kemudian ada beberapa yang dekat-dekat tinggal di sini memohon ke saya," kata Nopi kepada Bima.
"Beberapa hari kemudian dia datang lagi, ya udah akhirnya saya masukin."
"Kan, karena rasa iba aja kemarin," katanya.
Akan tetapi, dia terbukti berbohong. Dia memutuskan menerima lima orang peserta didik tambahan dalam PPDB 2023 karena diberi uang, bukan karena iba.
10 Provinsi dengan Kasus Korupsi Tertinggi di Indonesia Versi BPS, Ada Daerahmu? |
![]() |
---|
GeRAK Apresiasi Pemda Peraih EFT Award, Fernan: Komitmen Nyata untuk Perubahan Iklim |
![]() |
---|
Paten! Kota Sabang Rangking 3 Nasional Kebijakan Ecological Fiscal Transfer |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Raih EFT Award, Komitmen Nyata dalam Tata Kelola Fiskal Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
Tersangka Diserahkan ke JPU, Kasus Dana SPP Jeunieb Masuki Tahap Penuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.