Sosok Nopi Yeni, Kepsek yang Pecat Guru Honorer Usai Bongkar Pungli, Kini Dirinya yang Dicopot

Nopi Yeni selaku kepala sekolah, terbukti menerima suap atau gratifikasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Editor: Amirullah
Tribunnews
Kepala Sekolah SDN 1 Cibereum, Nopi Yeni, dicopot dari jabatannya setelah memecat guru honorer yang membongkar praktik pungli di sekolah itu. 

Mereka meminta agar Nopi menerima anak-anak mereka.

"Awalnya gini, Pak, penutupan PPDB 'kan udah selesai. Nah, setelah pengumuman itu, beberapa hari kemudian, ada (wali siswa) yang tinggal dekat-dekat di sini, dia memohon kepada saya (ingin mendaftar)."

"Terus saya bilang, nggak bisa sudah tutup. Beberapa hari kemudian dia datang lagi, Pak (untuk mendaftar)," beber Nopi Yeni saat ditemui Bima Arya beberapa waktu lalu, dikutip dari Instagram Bima Arya.

Bima Arya lantas memastikan apakah Nopi mengetahui jika menerima murid di luar jadwal PPDB dan melebihi kuota adalah hal yang salah.

Nopi mengaku tahu dirinya salah. Tetapi, ia berdalih merasa kasihan pada wali murid tersebut.

"Ibu tahu itu salah?" tanya Bima Arya.

"Iya. Karena rasa iba aja kemarin, jadi saya memutuskan menerima seperti itu," jawab Nopi.

Bima Arya lantas tak menerima alasan Nopi tersebut.

Ia menegaskan apapun alasannya, jika melanggar aturan tak mungkin ditoleransi.

"Nggak bisa, apapun alasannya itu nggak bisa," tegas Bima Arya.

Alasan Bima Arya Bela Guru Honorer

Wali Kota Bogor Bima Arya Mohamad Reza Ernanda
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menemui guru honorer SD Negeri Cibeureum 1 Mohamad Reza Ernanda yang dipecat sepihak oleh kepala sekolah. (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)


Bima Arya bicara mengenai alasannya membela guru honorer, Mohamad Reza Ernanda, yang dipecat secara sepihak oleh Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni.

Menurut Bima Arya, alasan Nopi memecat Reza tak masuk akal.

Terlebih, Reza memiliki prestasi dan disukai para muridnya.

"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," ucap Bima, Kamis (14/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan hal itu, Bima pun membatalkan pemecatan sepihak yang ditujukan kepada Reza.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved