Berita Viral
Bupati Rudapaksa Gadis 21 Tahun, Keluarga Korban Cabut Laporan, Ternyata Ini Alasannya
Adapun dalam surat yang diterima penyidik, alasan pelapor mencabut laporannya itu karena ini adalah musibah dan tidak menghendaki proses lebih lanjut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Bupati Rudapaksa Gadis 21 Tahun, Keluarga Korban Cabut Laporan, Ternyata Ini Alasannya
SERAMBINEWS.COM, AMBON – Kasus rudapaksa yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara cukup menghebohkan publik.
Bahkan yang membuat publik makin terkejut lagi adalah setelah keluarga korban mencabut laporan di kepolisian.
Kepolisian Polda Maluku mengungkapkan alasan keluarga korban mencabut laporan kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun.
Bupati Maluku Tenggara itu dilaporkan ke polisi lantaran terjerat kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis berusia 21 berinisial TA.
Thaher Hanubun dilaporkan oleh korban yang berusia 21 tahun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Jumat (1/9/2023).
Kini Bupati Maluku Tenggara itu dikabarkan telah menikahkan korban yang berusia 21 tahun secara siri, dengan mahar Rp 1 Miliar.
Hal itu akhirnya membuat keluarga korban mencabut laporannya dari Polda Maluku.

Baca juga: Isi Rekaman Suara Bupati Maluku Tenggara Paksa Pelayan Cafe: Bisa Cium Tidak?, Kini Korban Dinikahi
Kabid Humas Polda Maluku, Rum Ohoirat akhirnya menjawab pertanyaan publik terkait pencabutan laporan polisi kasus rudapaksa dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun.
Katanya, surat pencabutan laporan diterima kepolisian sejak hari Rabu (6/9/2023) atau kurang dari sepekan pasca laporan diterima, Jumat (1/9/2023).
Adapun dalam surat yang diterima penyidik, alasan pelapor mencabut laporannya itu karena ini adalah musibah.
Pihak korban juga ingin ketenangan dalam kasus ini dan tidak menghendaki proses penyelidikan lebih lanjut.
"Hari Rabu (5/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya,”
“dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," katanya, dikutip dati TribunAmbon.
Meski laporan telah dicabut, penyidik Ditkrimum Polda Maluku tetap melanjutkan proses hukum mengingat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Baca juga: Bupati Rudapaksa Gadis Pelayan Kafe, Kini Dinikahi dengan Mahar Rp1 M, Ortu Korban Cabut Laporan
berita viral
rudapaksa
Bupati Maluku Tenggara
M Thaher Hanubun
Musibah
Cabut Laporan
Polda Maluku
Serambi Indonesia
Serambinews
korban
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Demonstran DPR oleh Polisi di Restoran Mie, Pengunjung 'Pasang Badan' |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
3 Cerita Viral Bawa Jenazah Pakai Sepmor, di Gorontalo Pria Bawa Jasad Kakaknya Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.