Berita Viral

Bupati Rudapaksa Gadis 21 Tahun, Keluarga Korban Cabut Laporan, Ternyata Ini Alasannya

Adapun dalam surat yang diterima penyidik, alasan pelapor mencabut laporannya itu karena ini adalah musibah dan tidak menghendaki proses lebih lanjut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
TribunAmbon
Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun - Bupati Rudapaksa Gadis 21 Tahun, Keluarga Korban Cabut Laporan, Ternyata Ini Alasannya 

Bupati Rudapaksa Gadis 21 Tahun, Keluarga Korban Cabut Laporan, Ternyata Ini Alasannya

SERAMBINEWS.COM, AMBON – Kasus rudapaksa yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara cukup menghebohkan publik.

Bahkan yang membuat publik makin terkejut lagi adalah setelah keluarga korban mencabut laporan di kepolisian.

Kepolisian Polda Maluku mengungkapkan alasan keluarga korban mencabut laporan kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun.

Bupati Maluku Tenggara itu dilaporkan ke polisi lantaran terjerat kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis berusia 21 berinisial TA.

Thaher Hanubun dilaporkan oleh korban yang berusia 21 tahun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Jumat (1/9/2023).

Kini Bupati Maluku Tenggara itu dikabarkan telah menikahkan korban yang berusia 21 tahun secara siri, dengan mahar Rp 1 Miliar.

Hal itu akhirnya membuat keluarga korban mencabut laporannya dari Polda Maluku.

Kolase Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun. Bupati Maluku Tenggara Diduga Rudapaksa Pegawai Kafe, Kini Nikahi Korban Dengan Mahar Rp 1 Miliar
Kolase Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun. Bupati Maluku Tenggara Diduga Rudapaksa Pegawai Kafe, Kini Nikahi Korban Dengan Mahar Rp 1 Miliar (TribunAmbon.com/Pemkab Malra)

Baca juga: Isi Rekaman Suara Bupati Maluku Tenggara Paksa Pelayan Cafe: Bisa Cium Tidak?, Kini Korban Dinikahi

Kabid Humas Polda Maluku, Rum Ohoirat akhirnya menjawab pertanyaan publik terkait pencabutan laporan polisi kasus rudapaksa dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun.

Katanya, surat pencabutan laporan diterima kepolisian sejak hari Rabu (6/9/2023) atau kurang dari sepekan pasca laporan diterima, Jumat (1/9/2023).

Adapun dalam surat yang diterima penyidik, alasan pelapor mencabut laporannya itu karena ini adalah musibah.

Pihak korban juga ingin ketenangan dalam kasus ini dan tidak menghendaki proses penyelidikan lebih lanjut.

"Hari Rabu (5/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya,”

“dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," katanya, dikutip dati TribunAmbon.

Meski laporan telah dicabut, penyidik Ditkrimum Polda Maluku tetap melanjutkan proses hukum mengingat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Baca juga: Bupati Rudapaksa Gadis Pelayan Kafe, Kini Dinikahi dengan Mahar Rp1 M, Ortu Korban Cabut Laporan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved