Kasus Bupati Nikahi Gadis yang Ia Rudapaksa dengan Mahar Rp 1 Miliar, Korban Kini 'Menghilang'
Korban yang merupakan pegawai kafe milik Thaher Hanubun pun kini 'menghilang' dari Maluku.
Dikutip dari TribunAmbon.com, korban pun telah mencabut laporannya ke polisi.
Pencabutan laporan itu diterima pihak kepolisian pada Rabu (6/9/2023).
Artinya, laporan polisi itu dicabut dua hari sebelum TA dinikahi oleh Thaher Hanubun atau kurang dari sepekan setelah dilaporkan.
Kabid Humas Polda Maluku, Rum Ohoirat membenarkan terkait pencabutan laporan tersebut.
Rum menjelaskan, pihak keluarga sudah menerima kejadian itu sebagai sebuah musibah.
Alasan pencabutan laporan itu, kata Rum, juga karena korban dan keluarga ingin mendapat ketenangan.
"Hari Rabu (6/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor isinya pelapor menarik kembali laporannya."
"Dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," ungkapnya.
Kendati laporan telah dicabut, penyidik Ditkrimum Polda Maluku tetap akan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Mengingat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Namun, dalam prosesnya, kata Rum, aparat justru mengalami banyak kendala yang datang dari pelapor.
Kendala itu di antaranya, aparat ditolak oleh pihak keluarga saat hendak memberikan pendampingan untuk korban.
Alasan penolakan itu karena korban ingin ketenangan.
"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan."
"Namun pernah ditolak oleh orangtua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," ungkapnya.
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Langsa, Pohon Tumbang Timpa Atap Ruko di Gampong Blang |
![]() |
---|
Cari Nelayan Hilang, Tim SAR Gabungan Sisir Perairan Singkil hingga Malam |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit di Aceh Jaya Stabil, Ini Rincian Besaran di Tingkat PKS |
![]() |
---|
Begini Kronologis Nelayan Aceh Singkil Hilang, Sering Melaut Sendirian |
![]() |
---|
Dua Terduga Pelaku Keributan di Dinas Perkim Aceh Jadi Tersangka & Langsung Ditahan, 5 Wajib Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.