Kasus Bupati Nikahi Gadis yang Ia Rudapaksa dengan Mahar Rp 1 Miliar, Korban Kini 'Menghilang'
Korban yang merupakan pegawai kafe milik Thaher Hanubun pun kini 'menghilang' dari Maluku.
Dikutip dari TribunAmbon.com, korban pun telah mencabut laporannya ke polisi.
Pencabutan laporan itu diterima pihak kepolisian pada Rabu (6/9/2023).
Artinya, laporan polisi itu dicabut dua hari sebelum TA dinikahi oleh Thaher Hanubun atau kurang dari sepekan setelah dilaporkan.
Kabid Humas Polda Maluku, Rum Ohoirat membenarkan terkait pencabutan laporan tersebut.
Rum menjelaskan, pihak keluarga sudah menerima kejadian itu sebagai sebuah musibah.
Alasan pencabutan laporan itu, kata Rum, juga karena korban dan keluarga ingin mendapat ketenangan.
"Hari Rabu (6/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor isinya pelapor menarik kembali laporannya."
"Dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," ungkapnya.
Kendati laporan telah dicabut, penyidik Ditkrimum Polda Maluku tetap akan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Mengingat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Namun, dalam prosesnya, kata Rum, aparat justru mengalami banyak kendala yang datang dari pelapor.
Kendala itu di antaranya, aparat ditolak oleh pihak keluarga saat hendak memberikan pendampingan untuk korban.
Alasan penolakan itu karena korban ingin ketenangan.
"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan."
"Namun pernah ditolak oleh orangtua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," ungkapnya.
Oknum Brimob Lecehkan Gadis di Bawah Umur, Begini Reaksi Polda Maluku |
![]() |
---|
Tegas! Mualem Akan Rutin Evaluasi Kinerja Pejabat: Pekerjaan Anda Kami Awasi |
![]() |
---|
Modus Video Call Seks, Mahasiswi Peras Pengusaha Sawit Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Negara Terancam Tenggelam, Presiden Palau Lakukan Wawancara di Bawah Laut dengan Putri Dayung |
![]() |
---|
Tinjau Proyek Infrastruktur di Galus, Irmawan: Sesuai Aspirasi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.