Berita Aceh Utara

Panwaslih Aceh Utara Imbau KIP Lakukan Pencermatan Ulang Terhadap Bacaleg 

Pawaslih Kabupaten Aceh Utara mengimbau Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat melakukan pencermatan ulang terhadap Daftar Calon Sementara (DSC)

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Periode 2023-2028, Syahrizal SH 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON -  Panitia Pengawasan Pemilihan (Pawaslih) Kabupaten Aceh Utara mengimbau Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat melakukan pencermatan ulang terhadap Daftar Calon Sementara (DSC). 

Pasalnya, berdasarkan hasil Pencermatan Panwaslih Aceh Utara masih menemukan DCS Anggota DPRK Aceh Utara yang terindikasi tidak sesuai dengan Pasal 11 poin 1 huruf a sampai P Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. 

Pasal tersebut berkaitan dengan persyaratan administrasi Bakal Calon. 

“Panwaslih menemukan ada 28 bacaleg yang terindikasi tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal kepada Serambinews.com, Sabtu (16/9/2203). 

Baca juga: Tanpa Kabar Usai Ditangkap, Keluarga Lapor Ke Haji Uma, Akhirnya Pemuda Aceh Bisa Bicara Dengan Ibu

Disebutkan, Panwaslih Aceh Utara sudah menyurati KIP Aceh Utara untuk memberitahukannya. 

Panwaslih Aceh Utara mengimbau KIP Aceh Utara melakukan pencermatan ulang terhadap data DCS sesuai dengan pengumuman. 

Panwaslih Aceh Utara juga mengimbau supaya KIP Aceh Utara berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang dalam rangka rekonsuliansi data DCS. 

 Temuan 28 bacaleg yang terindikasi melanggar aturan berdasarkan data rekap dari masing-masing kecamatan. 

  “Kita sudah meminta KIP Aceh Utara supaya menghapus nama-nama bacaleg yang terindikasi tidak sesuai dengan aturan,” katanya. 

Temuan 28 bacaleg tersebut tidak termasuk dari laporan dan masukan masyarakat, tapi hasil pencermatan Panwaslih.(*)

Baca juga: Aceh Rekrut Belasan Ribu PPPK, Ini Formasi Kebutuhan Seluruh Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved