Berita Pemilu 2024
Pemilih Aceh Utara Terbanyak pada Pemilu 2024 Disusul Bireuen dan Pidie, Pemilih Sabang Paling Kecil
Jumlah pemilih pada Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Utara terbanyak dari kabupaten/kota lain di Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Jumlah pemilih pada Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Utara terbanyak dari kabupaten/kota lain di Aceh.
Total pemilih di Aceh Utara mencapai 426.471 jiwa.
Di urut kedua dan ketiga disusul, Bireuen dengan 315.996 jiwa, dan Pidie 314.385 jiwa.
Sedangkan jumlah pemilih paling sedikit di Aceh yaitu Sabang dengan 28.762 jiwa.
Jumlah pemilih tersebut sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 oleh KIP Aceh pada Selasa, 26 Juni 2023.
Sementara total jumlah pemilih seluruh Aceh mencapai 3.742.037 jiwa.
Rinciannya, 1.839.412 pemilih pria atau laki-laki, dan 1.902.625 perempuan.
Artinya lebih banyak pemilih perempuan 63.213 suara.
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (16/9/2023), mengatakan, hasil penetapan DCT tersebut tidak berubah lagi menyusul penetapan lewat rapat pleno KPU RI bersama 38 provinsi lain di Jakarta pada 24 Juni 2023.
“Kini sudah dalam tahapan DPTb (daftar pemilih tambahan) untuk setiap warga yang hendak pindah memilih dari tempat asal berbasis KTP-el ke tempat tujuan baru,” katanya.
Pemilih DPTb adalah orang-orang yang sudah masuk dalam DPT.
Layanan pindah memilih sudah dibuka sejak 22 Juni hingga 7 Februari 2024, dengan kriteria atau persyaratan mutlak.
Menurut Agusni, ada delapan kriteria seseorang baru bisa pindah memilih.
Yaitu karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan/lapas.
Lalu penyandang disabilitas yag dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba dalam negeri, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili.(*)
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.