Setahun Lalu Selingkuh Demi Buktikan Kejantanan ke Istri, 2 ASN Ini Kini Berakhir Dipecat

Keduanya yang merupakan ASN ketahuan selingkuh sampai punya anak akhirnya terkuak.

Editor: Amirullah
eva.vn
Ilustrasi perselingkuhan 

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri pada 1 Juli 2022. HK melakukan upaya banding, akhirnya Badan

Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memberikan rekomendasi berupa keringanan hukuman, maka hukumnya wajib dipenuhi.

Adapun hukumannya, pencopotan jabatan dan dijadikan petugas pelaksana selama 12 bulan. Namun, Bupati Sunaryanta tetap menolak rekomendasi ini.

"DPRD menyampaikan kepada bupati untuk taat kepada rekomendasi BPASN," kata Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Suharno, Rabu (13/9/2023).

Suharno mengatakan, jika bupati tidak mengikuti rekomendasi dari BPASN maka akan ada sanksi administrasi.

Meski dalam aturan tidak disebutkan sanksinya.

Meski diakuinya, sesuai dengan aturan penjatuhan sanksi oleh Bupati juga tidak salah, namun ada rekomendasi peraturan di atasnya harus dipatuhi.

Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, audensi ini bukan untuk mendukung tentang perselingkuhan, namun tentang aturan yang berlaku.

"Patuh kepada aturan di atasnya yakni rekomendasi BPASN," kata Endah.

Endah berujar, HK tidak bisa menggugat di PTUN karena keputusan pemberhentiannya sudah lebih dari 90 hari sejak keputusan.

Sementara itu, Kepala BKAD Iskandar menolak memberikan komentar terkait hasil audensi dengan DPRD Gunungkidul hari ini.

"Silakan ke dewan, karena yang menyelenggarakan (audiensi) di sana," kata Iskandar.
HK saat dimintai komentar terkait hal ini, tidak berbicara banyak.

Dirinya hanya ingin memperjuangkan haknya karena daerah seharusnya patuh aturan di atasnya.

"Jadi saya memperjuangkan hak saya," katanya.

Perlu diketahui, HK dan P, pasangan selingkuhannya yang juga ASN di Dinas Pendidikan Gunungkidul diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh Bupati Sunaryanta pada Juli 2022 lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved