Breaking News

Berita Aceh Timur

GeMPAR Aceh Dorong DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus Aset

kami mendorong DPRK Aceh Timur sepatutnya membentuk pansus supaya lebih greget dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI -  Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi SH, mendukung sikap Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, yang sebelumnya meminta masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Aceh Timur, agar mendata semua aset yang dimiliki untuk dilaporkan ke DPRK.

Dalam berita sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, meminta pihak inspektorat dan aparat penegak hukum agar mengaudit dan melakukan pemeriksaan semua aset pemerintah daerah Aceh Timur yang berada pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Timur.

Permohonan ini disampaikan Fattah Fikri, menyusul karena setiap OPD tidak mengindahkan permintaan DPRK Aceh Timur.

Sebelumnya jauh-jauh hari telah meminta masing-masing OPD agar melaporkan seluruh data yang dimiliki untuk disampaikan kepada lembaga DPRK Aceh Timur, namun tak kunjung dilaporkan.

Baca juga: Tanpa Kabar Usai Ditangkap, Keluarga Lapor Ke Haji Uma, Akhirnya Pemuda Aceh Bisa Bicara Dengan Ibu

"Permintaan Ketua DPRK Aceh Timur untuk pendataan semua aset yang dimiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu disikapi secara serius oleh segenap jajaran OPD dalam lingkup Pemkab Aceh Timur.

Permintaan data aset oleh Ketua DPRK Aceh Timur itu menurut hemat kami merupakan bagian dari tugas pokok dan salah satu fungsi DPRK dalam konteks pengawasan diluar aspek legislasi dan budgeting," ungkap Auzir Fahlevi.

Juga menjadi pertanyaan, ungkap Auzir, apakah permintaan Ketua DPRK ini merupakan permintaan yang bersifat kelembagaan atau pribadi Ketua DPRK Semata.

"Nah kalau ini dalam konteks kelembagaan maka kami mendorong agar Ketua DPRK bersama sejumlah Fraksi yang ada di DPRK untuk bersepakat membentuk Pansus Aset Pemkab Aceh Timur supaya lebih prosedural," ujar Auzir.

Baca juga: VIDEO - PSBL Langsa Menang Tipis Saat Laga Ujicoba PS Muda Sedia Atam

Pembentukan Pansus Aset, ungkap Auzir, untuk memperkuat keseriusan DPRK Aceh Timur dalam upaya menyelamatkan aset milik Pemkab Aceh Timur yang dibeli dari dana APBK  baik itu terhadap aset bergerak maupun tidak bergerak.

"Jadi tidak dianggap sebagai suara sumbang saja oleh pihak OPD," cetusnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik 
Negara/Daerah Pasal 1 angka 2 dinyatakan bahwa Barang Milik Pemerintah Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pasal 2 ayat (2) PP Nomor  27 Tahun 2014 Tentang PBMD menerangkan bahwa barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah mencakup 4 hal yaitu barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengelolaan aset atau barang milik negara/daerah tidak boleh sembarangan dan harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. 

Baca juga: Terungkap Isi Rekaman Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Gadis Pelayan Cafe, Ada Tarik Menarik Pakaian

Menurut Auzir berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selalu mendapatkan temuan ketika melakukan pemeriksaan/audit terhadap aset Pemkab Aceh Timur terutama terhadap aset bergerak maupun tidak bergerak seperti kendaraan bermotor. 

"Hal ini disebabkan masih banyak aset yang tidak tercatat, rusak, hilang, atau berpindah tangan, seperti tanah dan bangunan juga banyak yang telantar dan tidak dipergunakan dengan baik sehingga seringkali diokupasi tanpa hak oleh masyarakat dan menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari," ujar Auzir.

Bahkan dana APBK tergerus hampir Rp 39 Miliar untuk biaya perawatan kendaraan sesuai audit BPK RI pada tahun 2022 lalu sedangkan disisi lain secara fisik tidak diketahui pasti jumlah kendaraan milik Pemkab yang masih ada, berfungsi atau hilang.

Baca juga: Aceh Rekrut Belasan Ribu PPPK, Ini Formasi Kebutuhan Seluruh Aceh

"Mungkin atas dasar inilah Ketua DPRK Aceh Timur angkat bicara terkait permintaan data aset kepada OPD Pemkab Aceh Timur.

Karena itu kami mendorong DPRK Aceh Timur sepatutnya membentuk pansus supaya lebih greget dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kalaupun nantinya ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan mengarah kepada pelanggaran hukum maka Pansus DPRK dapat menyerahkan hasil rekomendasi Pansus kepada Aparat Penegak hukum untuk ditindaklanjuti," tutup Auzir. (sn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved