Opini
Ruang Unik Itu Bernama KEL dan TNGL
KAWASAN Ekosistem Leuser (KEL) dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) merupakan kesatuan ruang yang tidak bisa dipisahkan oleh kebijakan apa pun.
Muhammad Nur SH, Pengamat Lingkungan Hidup, Sosial dan Politik
KAWASAN Ekosistem Leuser (KEL) dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) merupakan kesatuan ruang yang tidak bisa dipisahkan oleh kebijakan apa pun. TNGL maupun KEL berada dalam satu hamparan kawasan yang selalu menjadi dagangan kebijakan ke Eropa dan berbagai pembangunan dalam negeri. Dari aspek anggaran sejak ditetapkan melalui Keppres, sudah jutaan dolar mengalir atas nama penyelamatan KEL.
Sedangkan aksi di lapangan hanya untuk membiayai kegiatan NGO atas nama penyelamatan hutan dan lahan dalam KEL. Sedangkan kondisi ekonomi masyarakat hidup dalam keterpurukan dengan ruang gerak yang dibatasi oleh mereka yang hidup bertahun tahun atas nama KEL. Kawasan Ekosistem Leuser atau dikenal KEL dengan luas 2.295,370,74 ha yang didalamnya dibagi dalam berbagai bentuk.
Di antaranya, Hutan Lindung (HL) 919.841,15 ha, Hutan Produksi (HP) 235.855,03 ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 35.908,02 ha, Area Penggunaan Lain (APL) 374.808,32 ha, Suaka Margasatwa (SM) 77.410,51 ha, Cagar Alam (CA) 310,76 ha, Taman Buru (TB) 31.292,02 ha, Taman Nasional (TN) 624.913,83 ha. Uniknya, TNGL secara kelembagaan dikelola oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser di bawah Ditjen KSDAE Kementerian LHK yang mencakup wilayah kerja Kabupaten Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Subulussalam dan Aceh Tamiang dengan luas wilayah 830.268,95 ha.
Kerusakan KEL
Kebijakan ini perlu dilihat kembali dalam revisi RTRWA masuk tidaknya KEL dalam perubahan kebijakan RTRWA di tahun 2023. Perubahan nanti harus menjadi perhatian penting, toh selama ini mereka mengelola dana mencapai Rp 200 miliar lebih selama 2 tahun terakhir. Lalu berapa juta dolar dana yang mereka habiskan sejak rezim Suharto hingga Jokowi Presiden?
Tanggung jawab ini merupakan hal yang mesti diluruskan kembali dalam waktu cepat, dimana strategis menggalang dana asing harus bisa dikontrol secara detail. Azas manfaat kepada lingkungan dan rakyat melalui kebijakan ekonomi harus diutamakan di saat Aceh akan mengalami masa-masa sulit menghadapi masa berakhirnya dana Otsus pada tahun 2027 nanti. Jika tidak, Aceh kehilangan sumber pendanaan untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan merawat pendamaian.
Sedangkan kebijakan administratif pemerintah (Perpres/Kepres/Inpres) untuk pelaksanaan Pasal 150 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menugaskan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan KEL yang baru, ada Pergub No. 5 Tahun 2015 tentang Budidaya KEL.
Satu sisi Pemerintah Aceh diminta mengoptimalkan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/ kota yang berada dalam KEL (sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 150 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh) untuk melakukan penugasan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh dalam melakukan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.
Sedangkan beban anggaran berada di lembaga donor dan LSM nasional serta lokal. Tanggung jawab ini harus menjadi perhatian semua pihak. Jangan menuntut beban ke lembaga lain, lembaga sendiri yang mengelola dana diam saja. Sisi lain KEL sendiri mengalami kerusakan tiap tahun tanpa bisa dihentikan sama sekali.
Dari tahun 2001 hingga 2022 saja telah kehilangan tutupan pohon 210.000 ha. Kondisi ini terjadi atas nama pembangunan buka jalan, perluasan pemukiman, perluasan perkantoran pemerintah, pembukaan perkebunan, pertambangan, ilegal logging, dan berbagai kegiatan pemburuan satwa lainnya terjadi setiap hari, bulan dan tahun.
Lalu apa fungsi dana jutaan dolar terus mengalir ke sana atas nama penyelamatan hutan di Leuser dan bagaimana korelasinya bencana yang terjadi melanda Aceh hampir setiap tahun dan terus meningkat dengan keberadaan KEL itu sendiri. Banjir bandang wilayah tengah melanda penduduk dalam KEL. Di wilayah dataran rendah seperti Aceh Selatan dan Singkil, banjir tak bisa juga dibendung. Sedangkan konflik satwa manusia terus meningkat.
Dana perlindungan satwa kunci maupun satwa lindung siapa yang makan, kenapa satwa masih pindah ke wilayah lain yang padat penduduk dan akhirnya terjadi konflik. Inilah bentuk tanggung jawab kita semua mengaudit secara keseluruhan keberadaan KEL di Aceh dan Sumatera Utara.
Demi siapa KEL
Di Aceh ada UPTD KEL, dimasa Abu Dokto - Mualem memimpin Aceh telah melahirkan qanun khusus untuk melakukan kontrol pengelolaan, perlindungan maupun pemanfaatan KEL, tapi nasibnya entah ke mana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/muhammad-nur-989.jpg)