Korupsi
Kasus Korupsi SPPD FIktif, SMuR Lhokseumawe Desak Pemerintah Aceh Copot Ketua KKR
Kasus tersebut dihentikan karena komisioner KKR Aceh mengembalikan uang korupsi SPPD fiktif senilai Rp 258.594.600.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Menurut Ketua SMUR, menggantikan para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi di KKR tersebut merupakan upaya untuk menyelamatkan hak-hak para korban konflik Aceh.
Dikarenakan mereka yang sekarang menjabat di KKR tidak pernah mendengar rintihan suara para korban, mereka malah memilih bekerja sama untuk memperkaya diri terbukti dengan secara bersamaan melakukan tindak pidana korupsi.
Padahal, dalam Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 pada Pasal 17 ayat (1), dijelaskan bahwa anggota KKR bisa diberhentikan karena ditetapkan sebagai terdakwa oleh pengadilan karena telah melakukan tindak pidana.
Selain itu, mereka telah melakukan tindak pidana Kebohongan Publik yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seharusnya, mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus dihukum sesuai yang telah diatur dalam undang-undang 1945.
“Kalau kita cuma mendesak mereka untuk mengundurkan diri dari KKR itu kurang tepat, dikarenakan menunggu keputusan mereka untuk mengundurkan diri sama halnya dengan memperlambat penyelidikan korban konflik Aceh,” katanya.
Seharusnya Pemerintah Aceh mengeluarkan peraturan untuk menggantikan mereka yang terlibat tindak pidana korupsi, sehingga tugas-tugas maupun wewenang KKR akan tetap berjalan untuk memperjuangkan hak-hak para korban konflik Aceh.(*)
Baca juga: MaTA Nilai Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di KKR Aceh tak Ada Dasar Hukum
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Jaksa Eksekusi 2 Terdakwa Korupsi Kasus Pungut Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe, Satu Sakit |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Lebih Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe |
![]() |
---|
Fantastis! Kejaksaan Agung Bekuk Aset Wilmar Group Senilai Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO |
![]() |
---|
Korupsi Rp1 Triliun, Ini Rincian Harta Kekayaan Fantastis Antonius Kosasih yang Bikin Geleng-Geleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.