Korupsi

Kasus Korupsi SPPD FIktif, SMuR Lhokseumawe Desak Pemerintah Aceh Copot Ketua KKR 

Kasus tersebut dihentikan karena komisioner KKR Aceh mengembalikan uang korupsi SPPD fiktif senilai Rp 258.594.600.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua SMuR Lhokseumawe SMUR Lhokseumawe, Rizal Bahari 

Menurut Ketua SMUR, menggantikan para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi di KKR tersebut merupakan upaya untuk menyelamatkan hak-hak para korban konflik Aceh. 

Dikarenakan mereka yang sekarang menjabat di KKR tidak pernah mendengar rintihan suara para korban, mereka malah memilih bekerja sama untuk memperkaya diri terbukti dengan secara bersamaan melakukan tindak pidana korupsi

Padahal, dalam Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 pada Pasal 17 ayat (1), dijelaskan bahwa anggota KKR bisa diberhentikan karena ditetapkan sebagai terdakwa oleh pengadilan karena telah melakukan tindak pidana. 

Selain itu, mereka telah melakukan tindak pidana Kebohongan Publik yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Seharusnya, mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus dihukum sesuai yang telah diatur dalam undang-undang 1945.

“Kalau kita cuma mendesak mereka untuk mengundurkan diri dari KKR itu kurang tepat, dikarenakan menunggu keputusan mereka untuk mengundurkan diri sama halnya dengan memperlambat penyelidikan korban konflik Aceh,” katanya. 

Seharusnya Pemerintah Aceh mengeluarkan peraturan untuk menggantikan mereka yang terlibat tindak pidana korupsi, sehingga tugas-tugas maupun wewenang KKR akan tetap berjalan untuk memperjuangkan hak-hak para korban konflik Aceh.(*)

Baca juga: MaTA Nilai Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di KKR Aceh tak Ada Dasar Hukum

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved