Berita Banda Aceh

Lintas LSM Desak Komisioner KKR dan Perangkat Kerja yang Terlibat Dugaan Korupsi Mundur 

“Kita mendesak DPRA untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KKR Aceh untuk memperkuat kelembagaan KKR Aceh,”

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Koalisi Masyarakat Sipil sendiri bergabung LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), KontraS Aceh, Katahati Institute, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh mendesak agar 58 yang terlibat tersebut mundur secara hormat dari jabatannya. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh meminta agar para anggota Komisioner Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh dan perangkat kerja yang terlibat dalam dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif agar mundur dari jabatan.

Hal tersebut mereka lakukan sebagai upaya untuk menjaga nama lembaga KKR.

Sebanyak 58 orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif tersebut, Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengembalikan uang kerugian negara tahun anggaran 2022 sebesar Rp 258.584.600.

Memang saat ini, kasus tersebut sudah dihentikan dan uang dugaan korupsi diserahkan langsung ke Satreskrim Polresta Banda Aceh oleh Komisioner KKR Aceh, dan disetorkan ke Kas Pemerintah Aceh.

Dimana dari jumlah tersebut terdiri dari 7 komisioner, 12 staf tekon BRA yang diperbantukan di KKR Aceh, 6 staf BRA  dan 33 anggota pokja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: KKR Aceh Terlibat SPPD Fiktif Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 258 Juta, Ini Rincian Nominalnya

Koalisi Masyarakat Sipil sendiri bergabung LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), KontraS Aceh, Katahati Institute, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh mendesak agar 58 yang terlibat tersebut mundur secara hormat dari jabatannya.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, desakan itu merupakan bentuk penguatan KKR Aceh.

Dimana dalam catatan kritis tersebut pihaknya menyoroti kinerja lembaga itu sendiri, seperti kebijakan, rencana kerja, pengelolaan anggaran , dan personal perangkat kerja yang belum maksimal.

Pasalnya, pasca dibentuk 2016 silam, hingga saat ini lembaga KKR belum independen, dimana mereka bekerja dan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

“Padahal sifat independen seharusnya melekat secara kelembagaan dan sangat penting untuk memaksimalkan kinerja KKR Aceh,” kata Alfian saat konferensi pers di Kantor LBH Banda Aceh, Senin (18/9/2023).

Selain itu lanjut dia, hingga saat ini Komisioner KKR Aceh periode 2022-2027 belum lagi menyusun rencana kerja strategis secara kelembagaan.

Baca juga: Kasus Korupsi SPPD FIktif, SMuR Lhokseumawe Desak Pemerintah Aceh Copot Ketua KKR 

Menurutnya, tidak adanya rencana kerja itu tentu tidak hanya menghambat kinerja, malah membuat KKR Aceh secara kelembagaan.

Ia mengatakan, dalam lima tahun terakhir saja, alokasi anggaran untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dan tupoksi KKR Aceh mencapai Rp 21 miliar lebih.

“Dan pada tahun 2022 Inspektorat Aceh menemukan adanya dugaan korupsi perjalanan dinas yang mencapai Rp 258 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved