Berita Banda Aceh

KKR Aceh Terlibat SPPD Fiktif Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 258 Juta, Ini Rincian Nominalnya

Dimana sesuai rincian dugaan tindak pidana korupsi itu digunakan untuk SPPD Fiktif Rp 47 juta, mark up biaya penginapan hotel Rp 65 juta...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Perwakilan KKR Aceh mengembalikan barang bukti dugaan korupsi perjalanan dinas secara simbolis ke Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, di aula setempat, Kamis (7/9/2023). 

Dimana sesuai rincian dugaan tindak pidana korupsi itu digunakan untuk SPPD Fiktif Rp 47 juta, mark up biaya penginapan hotel Rp 65 juta, pulang lebih cepat Rp 45 juta, bill fiktif Rp 78 juta dan uang saku tidak sesuai Rp 22 juta.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 58 orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif tersebut, Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengembalikan uang kerugian negara tahun anggaran 2022 sebesar Rp 258.584.600.

Pengembalian uang hasil dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas itu dilaksanakan di Aula Polresta Banda Aceh, Kamis (7/9/2023). 

Uang tersebut diserahkan langsung ke Satreskrim Polresta Banda Aceh oleh Komisioner KKR Aceh, dan disetorkan ke Kas Pemerintah Aceh.

Dimana dari jumlah tersebut terdiri atas 7 komisioner, 12 staf tekon BRA yang diperbantukan di KKR Aceh, 6 staf BRA  dan 33 anggota pokja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Proses pengembalian kerugian keuangan negara itu juga turut disaksikan oleh Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Aceh, Sahdansyah Putra, BPKA, Bank Aceh Syariah dan perwakilan dari KKR Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama  mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara itu menindaklanjuti hasil laporan audit investigas nomor 700/002/AI/IA-IRSUS/2023 tanggal 09 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh tim Inspektorat Aceh atas dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi dari Pihak Inspektorat Aceh ditemukan kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 258.594.600. 

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan SPPD Fiktif KKR Aceh, 58 Orang Terlibat Kembalikan Uang Rp 258 juta

Dimana sesuai rincian dugaan tindak pidana korupsi itu digunakan untuk SPPD Fiktif Rp 47 juta, mark up biaya penginapan hotel Rp 65 juta, pulang lebih cepat Rp 45 juta, bill fiktif Rp 78 juta dan uang saku tidak sesuai Rp 22 juta.

"Mereka sendiri diwajibkan melakukan pengembalian kerugian uang negara tersebut selama 60 hari, terhitung sejak 6 Juli 2023 hingga 4 September 2023,” kata Fadillah kepada wartawan.

Ia mengatakan, mereka yang terlibat juga diwajibkan membuat Surat Pernyataan Kesepakatan/Komitmen Tindak Lanjut Hasil Audit Investigasi Inspektorat Aceh yang diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. 

"Dilakukan penyelesaian dengan restoratif / pemulihan keuangan negara atau daerah. Dihentikan penyelidikan karena sudah mengembalikan kerugian keuangan negara untuk pemulihan (recovery) dalam tahap Penyelidikan,"  ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, pihaknya telah  memeriksa sejumlah saksi mulai dari ketua KKR, PPTK, komisioner, anggota Pokja dan Staf KKR Aceh. 

Lanjut Fadillah, pengembalian ini salah satu prosedur untuk dilakukan pengembalian. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved