CPNS 2023

Ini Persyaratan dan Dokumen yang Wajib Diunggah Untuk Pendaftaran CPNS 2023 di Kejaksaan RI

Untuk kriteria pelamar CPNS Kejaksaan, berdasarkan Surat Nomor: PENG-12/C/Cp.2/09/2023, ada dua jenis formasi yang dibuka Kejaksaan RI pada pengadaan

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
https://biropeg.kejaksaan.go.id/
Informasi seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan RI 

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian RI

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan.

9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah

10. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Baca juga: Pelamar CPNS 2023 Wajib Buat Akun SSCASN Baru, Ini Cara Daftar Akun SSCASN, Siapkan Berkas Berikut

Persyaratan Khusus

Adapun persyaratan khusus bagi pelamar CPNS Kejaksaan RI jabatan Ahli Pertama Jaksa antara lain sebagai berikut.

1. Batas usia saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN.

- Jaksa: maksimal 27 tahun
- Petugas Barang Bukti: maksimal 35 tahun
- Pengelola Penanganan Perkara: Maksimal 35 tahun
- Penjaga Tahanan: maksimal 35 tahun.

2. Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai PNS.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved