CPNS 2023

Pelamar CPNS 2023 Wajib Buat Akun SSCASN Baru, Ini Cara Daftar Akun SSCASN, Siapkan Berkas Berikut

Namun untuk mendaftar CPNS 2023, pelamar diwajibkan membuat akun SSCASN yang baru. Hal ini berlaku untuk seluruh pelamar CPNS, tak terkecuali bagi

Editor: Yeni Hardika
Sumber: SSCASN
Halaman depan portal SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Berikut cara daftar akun SSCASN baru. (Sumber: SSCASN). 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2023 sebentar lagi dibuka.

Seperti tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2023 akan dilakukan secara nasional melalui laman Portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Sebelum memilih instansi dan formasi yang akan dilamar, pelamar diharuskan memiliki akun SSCASN terlebih dahulu.

Nah, bagi pelamar yang pernah mengikuti seleksi CPNS pada tahun lalu, tentu saja sudah memiliki akun di portal tersebut.

Namun untuk mendaftar CPNS 2023, pelamar diwajibkan membuat akun SSCASN yang baru.

Hal ini berlaku untuk seluruh pelamar CPNS, tak terkecuali bagi pelamar yang dulunya pernah mengikuti seleksi tersebut. 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam konferensi pers terkait Kesiapan Infrastrukrut dan Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023, pada Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Aturan Baru, Peserta yang Pernah Mengundurkan Diri Tak Boleh Lagi Daftar CPNS 2023

“Saat portal pendaftaran yang rencananya akan dibuka pada 17 September 2023 mendatang, seluruh calon pelamar diwajibkan membuat akun baru di portal, baik bagi pelamar yang baru pertama kali melakukan pendaftaran maupun bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya,“ ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Untuk membuat akun SSCASN, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan dan tata cara membuat akun SSCASN untuk mendaftar CPNS 2023.

Syarat dokumen

Adapun persyaratan yang diminta untuk mendaftar akun SSCASN diantara lain ialah:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Tempat tanggal lahir

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved