CPNS 2023
Ini Persyaratan dan Dokumen yang Wajib Diunggah Untuk Pendaftaran CPNS 2023 di Kejaksaan RI
Untuk kriteria pelamar CPNS Kejaksaan, berdasarkan Surat Nomor: PENG-12/C/Cp.2/09/2023, ada dua jenis formasi yang dibuka Kejaksaan RI pada pengadaan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan RI telah merilis informasi terbaru seputar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Informasi tersebut dimuat dalam Surat Pengumuman Nomor: PENG-12/C/Cp.2/09/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Panita Seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan RI 2023, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono pada 16 September 2023 tersebut, merincikan sejumlah informasi seputar rekrutmen CASN 2023 di lembaga Adhiyaksa.
Diantaranya mengenai persyaratan dan kualifikasi calon pelamar CPNS 2023, hingga dokumen yang wajib dipersiapkan pelamar untuk diunggah saat pendaftaran.
Lalu, apa saja persyaratan untuk mendaftar CPNS 2023 di Kejaksaan RI?
Baca juga: Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 Dibuka Besok, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mendaftar
Kriteria pelamar
Diketahui, pada seleksi tahun ini, Kejaksaan RI membuka sebanyak 7.846 formasi.
Formasi CPNS itu merupakan formasi total yang dibuka Kejaksaan RI untuk empat posisi, yaitu Ahli Pertama Jaksa, Petugas Barang Bukti, Pengelola Penanganan Perkara, dan Penjaga Tahanan.
Untuk kriteria pelamar CPNS Kejaksaan, berdasarkan Surat Nomor: PENG-12/C/Cp.2/09/2023, ada dua jenis formasi yang dibuka Kejaksaan RI pada pengadaan CASN 2023.
Yaitu formasi khusus dan formasi umum.
Formasi khusus diperuntukkan bagi pelamar yang masuk kategori Putra/Putri dari Papua dan Papua Barat, pelamar disabilitas, dan pelamar dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri yang memperoleh predikat Cumlaude.
Sementara formasi umum diperuntukkan bagi pelamar yang tidak masuk kategori formasi khusus.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Syarat dam Gaji yang Akan Diterima
Persyaratan Umum
Dilansir dari laman biropeg.kejaksaan.go.id , berikut persyaratan umum untuk melamar CPNS Kejaksaan 2023.
1. WNI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian RI
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan.
9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah
10. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Baca juga: Pelamar CPNS 2023 Wajib Buat Akun SSCASN Baru, Ini Cara Daftar Akun SSCASN, Siapkan Berkas Berikut
Persyaratan Khusus
Adapun persyaratan khusus bagi pelamar CPNS Kejaksaan RI jabatan Ahli Pertama Jaksa antara lain sebagai berikut.
1. Batas usia saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN.
- Jaksa: maksimal 27 tahun
- Petugas Barang Bukti: maksimal 35 tahun
- Pengelola Penanganan Perkara: Maksimal 35 tahun
- Penjaga Tahanan: maksimal 35 tahun.
2. Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai PNS.
3. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 - 25 dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.
4. Memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan persyaratan pendidikan setiap posisi jabatan.
4. Menguasai Bahasa Inggris dengan nilai TOEFL minimal 450 atau IELTS minimal 5 khusus untuk jabatan Jaksa.
7. IPK serendah-rendahnya:
- IPK minimal 3,00, untuk pelamar formasi umum
- IPK minimal 2,75 untuk pelamar formasi khusus putra/putri Papua.
- memiliki predikat cumlaude disertakan dengan surat keterangan yang menyatakan lulus dengan predikat cumlaude untuk pelamar formasi cumlaude.
- IPK minimal 2,7 untuk pelamar lulusan D3.
-Nilai ijazah minimal 7,00 untuk pelamar lulusan SMA.
8. Berasal dari Perguruan Tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
9. Akreditasi perguruan tinggi (negeri/swasta) dan prodi:
- Formasi umum: minimal B saat kelulusan
- Formasi cumlaude: A
- Formasi putra/putri Papua: terakreditasi
10. Merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak/ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Duku, khusus untuk pelamar formasi putra/putri Papua.
Persyaratan khusus selengkapnya untuk masing-masing jabatan bisa disimak di laman berikut.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Besok, Kejaksaan RI Buka 7 Ribu Formasi, 2 Ribu untuk Jabatan Jaksa
Persyaratan berkas
Adapun persyaratan berkas yang harus disiapkan oleh pelamar CPNS Kejaksaan 2023 antara lain sebagai berikut.
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI yang ditandatangai dengan pena warna hitam serta diberi materai elektronik Rp 10.000. Format surat lamaran disediakan dan dapat diunduh melalui link yang tertera setelah penjelasan berikut.
2. KTP atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e- KTP
3. Pas foto terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah
4. Surat Pernyataan dengan format sebagaimana Anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meteral elektronik senilai Rp.10.000. Format surat lamaran tersedia dan dapat diunduh.
5. Surat Pernyataan Diri diketik dengan komputer dan ditandatangani pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp. 10.000. Format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh.
6. Ijazah asli/dilegalisir
7. Transkrip nilai akademik asli/dilegalisir
8. Surat Akreditadi PT dari BAN-PT
9. Surat Akreditasi Prodi dari BAN-PT
11. Sertifikat TOEFL atau IELTS dari lembaga yang sah.
12. SKCK
13. Surat keterangan belum pernah menikah dari Lurah.Kepala Desa pada daerah yang sesuai dengan alamat pada KTP.
14. Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau layanan kesehatan lainnya milik pemerintah yang berisi keterangan mengenai ukuran tinggi badan, berat badan serta perhitungan BMI yang ditandatangani oleh dokter pemerintah yang memiliki NIP.
15. Surat keterangan bebas narkoba dengan masa berlaku paling lama 3 bulan sebelum tanggal pembukaan pendaftaran
Untuk format surat dapat diunduh di halaman berikut.
Selengkapnya mengenai persyaratan dokumen juga informasi seputar CPNS Kejaksaan 2023 juga dapat disimak melalui laman berikut.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Hari Ini Pengumuman Seleksi SKB CPNS 2023, Cek Nama Kamu di Link Berikut |
![]() |
---|
Siap-siap! Besok Pengumunan Kelulusan SKB CPNS 2023, Berikut Link Instansi dan Situs untuk Cek Nilai |
![]() |
---|
Peserta Tes CPNS 2023 yang Sudah Lulus Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
SIMAK Berikut 10 Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
CATAT Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023, Klik Link Resmi Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.