Berita Pidie
Awalnya Diminta Pinjam Uang, Pemuda Sigli Ini Malah Ditawari Wanita, Bayar Rp300 Ribu untuk Berzina
Adapun perzinahan Herinal dan Nelly terungkap setelah kepolisian melakukan pengembangan kasus tindak pidana perdagangan orang.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Awalnya Diminta Pinjam Uang, Pemuda Sigli Ini Malah Ditawari Wanita, Bayar Rp300 Ribu untuk Berzina
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Seorang pemuda di Kabupaten Pidie awalnya mengaku tidak punya uang pada teman wanitanya.
Namun setelah ditawari seorang wanita untuk berkencan, pemuda tersebut ‘mendadak’ memiliki duit.
Alhasil pemuda tersebut menjalani kencan dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan wanita bayaran tersebut.
Adapun identitas kedua pasangan bukan kekasih ini adalah Herinal Yulianda (29) dan Nelly Mursida (25). Keduanya warga Kabupaten Pidie.
Keduanya berkenalan dan melakukan perzinahan melalui perantara Siti Zulaikha.
Adapun perzinahan Herinal dan Nelly terungkap setelah kepolisian melakukan pengembangan kasus tindak pidana perdagangan orang, dengan pelaku Siti Zulaikha.
Kasus perzinaahan ini kemudian diadili di Mahkamah Syariyah Sigli.
Baca juga: Buya Yahya Sebut 3 Amalan untuk Menghapus Dosa Zina

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Hasanuddin menyatakan Nelly dan Herinal terbukti bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa Nelly dan terdakwa Herinal oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali,” bunyi putusan nomor 23/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa (19/9/2023).
Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan sampai pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukan.
Adapun kejadian perzinahan ini bermula pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu Herinal menerima pesan Whatsapp dari teman wanitanya, Siti Zulaikha yang meminta pinjam uang Rp 50 ribu.
Lalu Herinal membalas pesan tersebut dengan mengatakan “oma hana peng loen (waduh saya tidak punya uang),”.
Setengah jam kemudian, Siti Zulaikha mengirim pesan lagi dengan mewarkan seorang wanita kepada Herinal.
Baca juga: Terlanjur Berzina? Lakukan 3 Amalan ini Bisa Hapus Dosa Zina, Jangan Diulangi Lagi Kata Buya Yahya!
Herinal pun tertarik dan menerima tawaran dari Siti tersebut, dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.
Sekira pukul 19.30 WIB, Siti mengantarkan seorang wanita bernama Nelly Musrida kepada Herinal.
Setelah itu Herinal membawa Nelly ke rumahnya di desa dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Sekira pukul 20.00 WIB , keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam rumah tersebut.
Usai melakukan hubungan perzinahan tersebut, Herinal mengantarkan Nelly ke Simpang Rawa Kota Sigli dengan menggunakan sepeda motornya.
Sesampainya di lokasi tersebut, Herinal menurunkan Nelly dan memberinya uang sebesar Rp 20.000 untuk membayar ongkos ojek ke rumahnya.
Setelah itu Herinal langsung pulang ke rumahnya.
Kasus perzinahaan Herinal dengan Nelly terungkap setelah kepolisian melakukan pengembangan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan pelaku Siti Zulaikha.
Pada saat ditangkap, Herinal dan Nelly mengaku kepada petugas bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Adapun mereka bertemu karena telah berkomunikasi dengan seorang perantara bernama Siti Zulaikha.
Keduanya pun membuat surat pernyataan pengakuan telah melakukan zina yang ditandatangani di atas materai oleh Herinal Yulianda dan Nelly Mursida pada 24 Juni 2023.
KASUS SERUPA LAINNYA - Gadis Aceh Akui Sudah Berzina dengan Pacar, Keluarga Syok dan Keberatan: Akhirnya Lapor Polisi
Seorang gadis berusia 17 tahun asal Aceh Utara mengakui kepada sang kakak bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan sang pacar.
Adapun pacarnya AA (27), warga Gampong Asan Krueng Kreh, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.
Keduanya telah melakukan hubungan tersebut di sebuah pondok cafe kawasan Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Adapun si gadis mengakui tidak keberatan dengan perzinahan tersebut.
Namun pihak keluarga yang mendengar pengakuan si gadis syok dan keberatan dengan kejadian ini.
Akhirnya pihak keluarga si gadis melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Baca juga: Ayah Suka Berzina, Anak Ini Nekat Kebiri Orang Tuanya, Apa Hukumnya dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya
Kini pelaku AA telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariyah Lhokseumawe lewat nomor putusan 12/JN/2023/MS.Lsm, yang dibacakan pada Selasa (5/9/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Luthfi menyatakan terdakwa AA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah pelecehan.
Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun korban berusia 17 tahun yang masih dikategorikan sebagai anak.
“Menjatuhkan Uqubat terhadap Terdakwa AA oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 6 bulan,” bunyi putusan tersebut.
Kasus pelecehan yang dibarengi dengan hubungan layaknya suami istri ini bermula pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu terdakwa AA mengajak korban untuk bertemu, yang mana terdakwa akan menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor.
Lalu keduanya menuju sebuah pondok cafe yang berada di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kemudian setibanya di cafe tersebut, keduanya memesan minuman dan duduk pada salah satu pondok.
Setelah diantar minuman yang dipesan, Terdakwa tiba-tiba melakukan pelecehan pada bagian dada korban.
Namun pelecehan tersebut tidak membuat korban marah dan membiarkan terdakwa untuk melakukan pelecehan pada alat vitalnya.
Pada akhirnya keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami istri pada pondok tersebut.
Usai memadu kasih, korban diantar pulang oleh terdakwa ke rumah kakaknya sekitar pukul 18.30 WIB.
Dua hari kemudian tepatnya pada Minggu (7/5/2023), korban mengakui pada kakaknya bahwa dirinya sudah berhubungan layaknya suami istri dengan terdakwa.
Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Di dalam persidangan, korban mengatakan bahwa dirinya tidak merasa keberatan kalau keduanya melakukan hubungan tersebut, sebab antara terdakwa dan dirinya berstatus pacaran.
Berdasarkan Hasil Visum et Repertum, ditemukan selaput dara korban sudah tidak utuh. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Sigli
Mahkamah Syariyah
pinjam uang
berzina
Jinayat
Pidie
jarimah zina
Serambi Indonesia
Serambinews
pemuda
Cegah Inflasi, Pemkab Gelar Operasi Pangan Murah di Peukan Baro, Rp 95.000/Paket |
![]() |
---|
Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Ketika Kapolres Pidie dan Istri Masak Kuliner Mi Suree di Ujong Pie Laweung |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.