Kajian Islam

Ayah Suka Berzina, Anak Ini Nekat Kebiri Orang Tuanya, Apa Hukumnya dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya

Ada seorang anak yang nekat ingin mengebiri orang tuanya lantaran suka berzina. Lantas bagaimanakah pandangan Buya Yahya dalam hal ini?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Instagram / @buyayahya_albahjah
Pendakwah ternama KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengungkap hukum kebiri dalam Islam.  

Ayah Suka Berzina, Anak Ini Nekat Kebiri Orang Tuanya, Apa Hukumnya dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Dalam sebuah kajian dakwah, Buya Yahya mendapati pertanyaan dari seorang penanya, dimana ada seorang anak yang nekat ingin mengebiri orang tuanya lantaran suka berzina. Lantas bagaimanakah pandangan Buya Yahya dalam hal ini dan apa hukum kebiri dalam Islam?

Pendakwah ternama KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengungkap hukum kebiri dalam Islam. 

Awalnya Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan terkait hukum kebiri.

Pertanyaan tersebut berisi keinginan seorang anak yang ingin mengebiri orang tuanya lantaran suka berzina.

"Buya izin bertanya, apa boleh mengebiri orang tua sendiri yang suka berzina?," demikian pertanyaan tersebut yang dibacakan oleh seorang pembawa acara.

Mendapati pertanyaan tersebut, Buya Yahya memberikan jawaban.

Baca juga: Hukum 3 Kali Meninggalkan Shalat Jumat Berturut-turut Bagi Pria Muslim, Begini Penjelasan Buya Yahya

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan, agama Islam sangatlah indah dan tidak menentang fitrah manusia. 

Terkait hukum kebiri, mengebiri seseorang bukanlah sebuah hukuman.

"Mengebiri itu bukan hukuman, akan tetapi jika orang punya hajat, islam itu indah,
islam itu tidak menentang fitrah," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan soal hukum kurban patungan (YOUTUBE/AL BAHJAH TV)
Buya Yahya menjelaskan soal hukum kurban patungan (YOUTUBE/AL BAHJAH TV) (YOUTUBE/AL BAHJAH TV)

Menurut Buya, Indahnya agama Islam adalah, jika seseorang punya syahwat, Allah telah memberikan opsi dalam hal pelampiasan syahwat secara mulia yaitu melalui pernikahan.

"Bayangkan hubungan suami istri sebagai pelampiasan syahwat, tapi karena dilakukan dengan cara mulia, maka menjadi mulia, lahir keturunan pun mulia," sambung Buya.

Maka jika seorang anak telah mengetahui kemungkinan orang tuanya berzina, wajib bagi anak tersebut untuk menikahkannya bukan dikebiri.

Baca juga: 5 Kunci Suami Istri Bahagia dan Rumah Tangga Minim Konflik, Buya Yahya Ungkap 5 Tips Ini

Dalam Islam, hukum kebiri pada seseorang tidak dianjurkan termasuk pada orang tua sendiri hingga orang gila sekalipun.

"Tidak boleh mengebiri, termasuk orang gila dan sebagainya, karena bisa saja besok hari sehat, bagaimana dia akan menyatu," tegas Buya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved