Selebriti

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Kasus Penistaan Agama, Begini Responnya

Selain itu, tindakan Lina membuat konten makan babi baca bismillah itu dinilai hakim hanya mencari keuntungan untuk pribadinya.

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Selebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun 

Selain itu, tindakan Lina membuat konten makan babi baca bismillah itu dinilai hakim hanya mencari keuntungan untuk pribadinya.

SERAMBINEWS.COM - Artis Lina Mukherjee akhirnya menerima vonis hakim menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Vonis ini atas kasus penistaan agama, ia menjadi tervonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang telah menjatuhkan vonis Lina Mukherjee terkait kasus makan babi baca bismillah.

Lina divonis 2 tahun penjara dan didenda Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Diketahui perbuatan Lina Mukherjee itu telah melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, tindakan Lina membuat konten makan babi baca bismillah itu dinilai hakim hanya mencari keuntungan untuk pribadinya.

“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Roni Sianatra, ketua Majleis Hakim dilansir dari Tribunnews, Selasa (19/09/2023).

Sementara itu, Lina Mukherjee mengaku tak kaget dengan vonis kasus konten makan babi baca bismillah.

"Tidak kaget, " kata Lina Mukherjee dilansir dari TribunSumsel.com, Selasa (19/09/2023).

Lina juga tak langsung mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Lina Mukherjee meminta waktu untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak," kata Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee menyesal

Lina menyadari bahwa sebagai publik figur tak seharusnya membuat konten seperti itu.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang pertama-tama saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai public figure saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh," kata Lina Mukherjee dilansir dari kanal YouTube KompasTV.

Lina juga menyampaikan permintaan maaf terkhusus kepada umat muslim atas konten makan babi baca bismillah.

"Dan buat masyarakat semua khususnya umat muslim," jelasnya.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya," sambungnya.

Lina pun berharap bisa mendapat kesempatan agar menjadi pribadi yang lebih baik.

Ia juga berjanji tak akan mengulangi kesalahannya itu.

semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik dan saya berjanji tak akan mengulangi lagi," katanya.

Meski Lina telah ditetapkansebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, namun ia tak ditahan.

Diketahui Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.

Melansir dari berbagai sumber, berikut profil dan biodata Lina Mukherjee:

Nama Asli : Lina Lutfiawati

Nama Panggung : Lina Mukherjee

Nam Panggilan : Lina, Lilu

Tanggal Lahir : 10 Mei 1990 (umur 32)

Tempat Lahir : Samarinda, Kalimantan Timur

Pekerjaan : Konten Kreator, Selebgram, Seleb TikTok, YouTuber,

Tahun aktif :2011—kini

Instagram :linamukherjee_

TikTok :linamukherjeereal

YouTube: Lina Mukherjee Official

Tentang Lina Mukherjee

Diketahui Lina Mukherjee dikenal publik lantaran kegemarannya dengan artis-artis Bollywood.

Bahkan Lina pernah terbang ke India demi bertemu dan berfoto dengan idolanya.

Lina juga pernah menjual ponselnya demi membeli tiket konser Shahrukh Khan di Indonesia pada tahun 2012.

Tak hanya menggemari film dari artis Bollywood, Lina juga lancar berbahasa India.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Reaksi Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Kasus Makan Babi: Tidak Kaget,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved