SOSOK Zamaneuli Zebua, Pengelola Panti Asuhan yang Ngemis di TikTok: Raup Rp 50 Juta Sebulan

Sosok Zamaneuli Zebua kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus eksploitasi anak di panti asuhannya.

Editor: Amirullah
Kompas.com
SOSOK Zamaneuli Zebua, kini ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya ngemis online di TikTok memanfaatkan bayi panti asuhan di Medan 

SERAMBINEWS.COM  - Sosok Zamaneuli Zebua kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus eksploitasi anak di panti asuhannya.

Diketahui, Zamaneuli Zebua merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya.

Zamaneuli disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan anak.

SOSOK Zamaneuli Zebua, kini ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya ngemis online di TikTok memanfaatkan bayi panti asuhan di Medan
SOSOK Zamaneuli Zebua, kini ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya ngemis online di TikTok memanfaatkan bayi panti asuhan di Medan (Kompas.com)

Kini Zamaneuli Zebua mendapatkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sosok Zamaneuli Zebua diamankan pada Selasa (19/9/2023) malam.

Dirinya dicekal karena telah mengeksploitasi anak di panti asuhan tersebut.

Dia menggunakan akun TikTok demi mendapatkan donasi.

Donasi yang terkumpul digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Total dalam sebulan pelaku memperoleh keuntungan yang cukup besar.

Dirinya meraup untung berkisar Rp 20-Rp 50 juta dalam sebulan ngemis online di TikTok.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, panti asuhan yang dikelola Zamaneuli Zebua ternyata ilegal

Bersama istrinya, Zamaneuli Zebua mengasuh 26 anak.

Di antara 26 anak tersebut, terdapat empat bayi atau balita.

"Di antaranya empat orang masih bayi atau balita dan yang lainnya sekolah." ujar Valentino di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023) malam.

"Ada yang SMP, sebagian kecil juga masih SD," bebernya.

Zamaneuli mulai menjalankan aksinya pada awal tahun 2023.

SOSOK Zamaneuli Zebua, kini ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya ngemis online di TikTok
SOSOK Zamaneuli Zebua, kini ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya ngemis online di TikTok memanfaatkan bayi panti asuhan di Medan (via TribunJateng)


Dia banyak mengunggah video anak panti yang menampilkan kesedihan.

Hal itu dilakukannya demi mendapat saweran dari para netizen.

"Terutama yang bayi menangis, setelah itu di-upload di media sosial khususnya TikTok." ungkap Valentino.

"Beliau ada akunnya, dari situ beliau (pelaku) meminta semacam donasi." imbuhnya.

"Donasi ini berdatangan, bahkan ini bisa kita datakan. Tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri,'' ujar Valentino.

Saat ini, dari 26 anak yang berada di panti, 20 di antaranya dititipkan ke Sentra Bahagia Kementerian Sosial di Jalan Pancing Kota Medan.

Kemudian dua anak dikembalikan orangtuanya dan empat anak lainnya diserahkan Dinas Sosial Deli Serdang.

Polisi menerima informasi sebagian anak berasal dari luar Kota Medan.

Ada kesepakatan ekonomis setelah anak diserahkan ke pelaku.

"Informasi awal ada semacam (transaksi) uang, tapi masih kita dalami," kata Valentino.

Kini pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah video viral pelaku memberikan bubur pada bayi yang berusia dua bulan saat live Tiktok.

Tindakan pelaku kemudian dibanjiri komentar netizen.

Setelah video itu viral, Dinas Sosial Kota Medan dan polisi turun tangan mendatangi panti asuhan tersebut dan mengamankan pelaku.

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SOSOK Zamaneuli Zebua, Pengelola Panti di Medan, Eksploitasi Bayi, Ngemis di TikTok: Raup Rp 50 Juta

Baca juga: Tak Mudah jadi Aktris, Christine Hakim Ungkap Alasan Jatuh Cinta pada Dunia Seni Peran

Baca juga: Dibeli Mahal dengan Mahar Rp 832 Miliar, Andre Onana Disorot Setelah Kebobolan 4 Gol Lawan Muenchen

Baca juga: Opening Ceremony Asian Games 2023 Tanpa Kembang Api, Mengapa Tuan Rumah China Langgar Tradisi?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved