Kisah Arif, Guru Dimutasi akibat Tolak Aturan Toilet Berbayar di Sekolah, Kepsek Ungkap Alasannya

Dalam video tersebut, Arif menceritakan awal mula konfliknya yang menolak kebijakan yang dibuat oleh Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, No'man Afandi.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan Layar Instagram @ndorobei.official, TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Viral seorang guru dimutasi sepihak akibat tolak kebijakan toilet berbayar bagi siswa seharga Rp500. Kepsek MAN 1 Pamekasan sebuh terjadi tahun 2018. (Kiri) Mohammad Arif dan (kanan) No'man Afandi. 

SERAMBINEWS.COM - Kisah seorang guru yang mengaku dimutasi sepihak akibat menentang kebijakan toilet berbayar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Pamekasan, Madura menjadi viral di media sosial.

Guru bernama Mohammad Arif itu mengungkapkan kronologi kejadian mutasi sepihak ini dalam rekaman video.

Video tersebut menjadi viral lantaran diunggah oleh akun Instagram @ndorobei.official pada Kamis (21/9/2023).

Dalam video tersebut, Arif menceritakan awal mula konfliknya yang menolak kebijakan yang dibuat oleh Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, No'man Afandi.

Dikutip dari TribunMadura.com, mulanya terdapat rapat sekolah yang membahas mengenai aturan siswa yang hendak menggunakan kamar mandi dan toilet sekolah harus membayar sebesar Rp500.


Arif kemudian megatakan tak setuju dengan alasan fasilitas sekolah seharusnya bebas digunakan oleh siswa.

Namun akibat penolakan tersebut, Arif mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pihak kepala sekolah.

"Karena tidak ada sinkronisasi antara pendapat saya dengan pak Nokman sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, saya mendapatkan tindakan yang tidak mengenakkan," ujar Arif.

Baca juga: VIRAL Toilet Berbayar di MAN 1 Pamekasan, Siswa Wajib Bayar Rp 500, Guru yang Tolak Dimutasi

Tindakan itu berupa pemberhentian Arif sebagai anggota pengendalian mutu (Pengemut) MAN 1 Pamekasan, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Arif yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan itu baru menyadari kejanggalan itu saat memasuki tahun ajaran baru.

"Saya lupa tahunnya, di situ tidak tercantum nama saya sebagai anggota Pengemut," kenang Arif.

Tak hanya itu, Arif tiba-tiba mendapatkan surat berisi keputusan pemindahan tempat mengajar yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Rupanya, surat tersebut berupa pemberitahuan pemindahan tempat mengajar atau mutasi ke MA Miftahus Sudur, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

"Tahu-tahu dalam SK yang saya terima tertulis berdasarkan keputusan mutasi yang diberikan oleh Kakanwil Kemenag dan membaca surat Kepala Kemenag Pamekasan serta pemindahan ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Kemenag Pamekasan," ungkapnya.

Arif mengaku dibuat rugi atas pemindahan tempat mengajar yang sepihak ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved