Kronologi Oknum TNI Lettu AAP Diduga Lecehkan Anak Buah Sesama, Pelaku Serahkan Diri Usai Kabur
Aksi penyimpangan seksual Lettu AAP terhadap anak buah dilakukan di mess pelaku dan Barak Remaja di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
SERAMBINEWS.COM - Viral di media sosial seorang perwira muda Kostrad berpangkat Letnan Satu (Lettu) diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis kepada sejumlah bawahan di satuannya.
Aksi penyimpangan seksual Lettu AAP terhadap anak buah dilakukan di mess pelaku dan Barak Remaja di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian menjelaskan, Lettu AAP sempat diamankan oleh satuannya pada 16 September namun kabur lewat jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya terlepas.
Namun aparat TNI ini berhasil menangkapnya kembali.
Hendhi menjelaskan, kini ia sudah ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.
Lettu AAP ditahan karena dugaan kasus kekerasan seks dan sempat kabur.
"Kemudian yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," ujar Hendhi.
Menurut Hendhi setelah sempat kabur, akhirnya Lettu AAP menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang, Rabu (20/9/2023) malam.
Hendhi mengatakan Denpom Jaya/1 Tangerang telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan atas Lettu AAP.
"Dari POM itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," ucap Hendhi.
Ia menjelaskan saat kejadian Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.
"Sekarang sudah menjadi perwira pertama, sudah tak ada jabatan lagi sekarang selama proses. Di tentara selama proses pemeriksaan, lepas jabatan semuanya," jelas Hendhi.
Menurut Hendhi penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa personel Batalion Artileri Pertahanan Udara lainnya, yang diduga mengetahui dugaan kekerasan seks yang dilakukan Lettu APP kepada para bawahannya itu.
"Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Semuanya kini sedang dalam proses," terang Hendhi.
Akibat perbuatannya tersebut, personel Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD itu terancam dipecat.
Listrik Padam Masyarakat Rugi, Pemuda Muhammadiyah: PLN tidak Cukup Hanya Minta Maaf |
![]() |
---|
Perang Lawan Mafia BBM, Polres Aceh Timur: Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar |
![]() |
---|
Emas Murni Capai Rp 6.750.000 Per Mayam di Abdya |
![]() |
---|
Wajah Presiden Prabowo Muncul di Baliho Tel Aviv, Wakil Ketua DPR RI Angkat Bicara |
![]() |
---|
Cara Hitung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Kerja 4 Jam per hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.