Judi Online

Main Judi Online, Dua Remaja di Pijay Dibekuk Satreskrim, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Dijelaskan Iptu Irfan SH ihwal pembekukan dua remaja atau pelaku judi online ini berdasarkan informasi masyarakat yang senantiasa proaktif menyampaika

Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Dok Humas Polres Pijay
Dua Aparat Polisi dari Satreskrim Polres Pijay mengamankan salah satu pelaku judi Online (tengah) di Mapolres Pijay, Jumat (22/9/2023). 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Dua penjudi online asal Kecamatan Meurah Dua dan Triengadeng, Kamis (21/9/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB Dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya (Pijay).

Kedua penjudi online ini itu masing-masing, MM (16) asal Gampong Pante Beurene, Kecamatan Meurah Dua dan AM (25) asal Gampong Mee Pangwa, Kecamatan Trienggadeng.

"Dari tangan kedua penjudi online ini tim Opsnal Satreskrim Polres Pijay turut menyita uang Rp 2.050.000 masing-masing yang tunas Rp 1.400.000 dan uang hasil penjualan chip highs domino Rp 650.000," sebut Kapolres Pijay AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan SH kepada Serambinews.com, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Benarkah Orang Gemuk Susah Hamil? Simak Penjelasan Seksolog dr Boyke, Singgung Berat Badan Ideal

Dijelaskan Iptu Irfan SH ihwal pembekukan dua remaja atau pelaku judi online ini berdasarkan informasi masyarakat yang senantiasa proaktif menyampaikan ihwal perbuatan yang diharamkan agama.

Selain itu masyarakat di kedua kecamatan tersebut kerap menyampaikan pengaduan dalam pertemuan Jumat Curhat yang diselenggarakan oleh tim Mapolres Pijay.

Adapun penangkapan terhadap dua pelaku ini dilakukan secara terpisah, yaitu di Gampong Mee Pangwa Kecamatan Trienggadeng dan di Gampong Pante Beurene Kecamatan Meurah Dua.

Dalam operasi pembekukan itu tim berhasil menyita Barang Bukti (BB) selain uang tunai Rp 2.050.000 juga menyita dua unit gadget sebagai fasilitas komunikasi dan transaksi.

Baca juga: Tersangka Kasus RS Arun Lhokseumawe Diboyong ke Banda Aceh, Ini Jadwalnya Sidang Perdananya

"MM dan AM Kedua saat ini telah diamankan guna mempertanggungjawabkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ditambahkan Irfan pihak aparat kepolisian Mapolres Pijay berharap masyarakat terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas ) di wilayah hukum Pijay.

Jadi, kedua tersangka tersebut terlibat dalam tindak pidana perjudian (Maisir) dengan menggunakan jenis permainan Chip Higgs Domino.

"Tindakan mereka itu jelas melanggar Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," ungkapnya.(*)

Baca juga: Dosen USK Berdayakan Peternak Puyuh, Beri Pedampingan Program Vaksinasi dan Formulasi Ransum

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved