Kasus Korupsi

Tersangka Kasus RS Arun Lhokseumawe Diboyong ke Banda Aceh, Ini Jadwalnya Sidang Perdananya

Tersangka Hariadi telah dibawa dari Lapas Lhoksukon ke Banda Aceh pada Kamis (21/9/2023) malam.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dilaporkan pada Jumat (22/9/2023) telah membawa satu dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi  penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022, ke Banda Aceh.

Tersangka yang dibawa ke Banda Aceh adalah mantan Direktur PT RS Arun, Hariadi. Selanjutnya Hariadi langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banda Aceh 

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, menjelaskan, sesuai jadwal yang telah ada, Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan menggelar sidang perdana untuk kasus ini pada Senin (25/9/2023). "Agendanya pembacaan dakwaan," katanya.

Sesuai rencana, kedua tersangka akan menjalani sidang secara tatap muka. "Dikarenakan kedua tersangka selama ini ditahan di Lapas Lhokseumawe dan Lapas Lhoksukon, maka direncanakan akan dipindahkan ke Lapas Banda Aceh," katanya.

Jadi menindaklanjuti rencana tersebut, maka untuk tersangka Hariadi pada Kamis (21/9/2023) malam telah dibawa dari Lapas Lhoksukon ke Banda Aceh.

"Sekitar pukul 09.00 WIB tadi, sudah kita titipkan ke Lapas Banda Aceh. Saat pemindahkan, tersangka ikut didampingi kuasa hukumnya," katanya.

Sedangkan untuk tersangka satu lagi, yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe, lanjut Saifuddin, saat ini belum dibawa ke Banda Aceh, karena faktor kesehatan.

Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 44,9 miliar.

Serta pihak Jaksa juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun dan mantan Walikota Lhokseumawe.(*)

Baca juga: Jaksa Ekspose Kasus Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan di BPKP

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved