Kasus Korupsi
Tersangka Kasus RS Arun Lhokseumawe Diboyong ke Banda Aceh, Ini Jadwalnya Sidang Perdananya
Tersangka Hariadi telah dibawa dari Lapas Lhoksukon ke Banda Aceh pada Kamis (21/9/2023) malam.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dilaporkan pada Jumat (22/9/2023) telah membawa satu dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022, ke Banda Aceh.
Tersangka yang dibawa ke Banda Aceh adalah mantan Direktur PT RS Arun, Hariadi. Selanjutnya Hariadi langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banda Aceh
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, menjelaskan, sesuai jadwal yang telah ada, Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan menggelar sidang perdana untuk kasus ini pada Senin (25/9/2023). "Agendanya pembacaan dakwaan," katanya.
Sesuai rencana, kedua tersangka akan menjalani sidang secara tatap muka. "Dikarenakan kedua tersangka selama ini ditahan di Lapas Lhokseumawe dan Lapas Lhoksukon, maka direncanakan akan dipindahkan ke Lapas Banda Aceh," katanya.
Jadi menindaklanjuti rencana tersebut, maka untuk tersangka Hariadi pada Kamis (21/9/2023) malam telah dibawa dari Lapas Lhoksukon ke Banda Aceh.
"Sekitar pukul 09.00 WIB tadi, sudah kita titipkan ke Lapas Banda Aceh. Saat pemindahkan, tersangka ikut didampingi kuasa hukumnya," katanya.
Sedangkan untuk tersangka satu lagi, yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe, lanjut Saifuddin, saat ini belum dibawa ke Banda Aceh, karena faktor kesehatan.
Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).
Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 44,9 miliar.
Serta pihak Jaksa juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun dan mantan Walikota Lhokseumawe.(*)
Baca juga: Jaksa Ekspose Kasus Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan di BPKP
Kaya Raya dari Bisnis Minyak, Riza Chalid Kini Jadi Tersangka Korupsi, Segini Jumlah Kekayaannya |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi di MAA, Pj Bupati Abdya Mengaku tak Tau Ada Penyelewengan Anggaran |
![]() |
---|
Lima Tersangka Korupsi PPJ Lhokseumawe Diboyong ke Banda Aceh, Sidang Perdana Digelar Senin |
![]() |
---|
Soroti Kasus Korupsi Beasiswa, MaTA: Harus Ada Kepastian Hukum |
![]() |
---|
MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.