Breaking News

VIRAL Toilet Berbayar di MAN 1 Pamekasan, Siswa Wajib Bayar Rp 500, Guru yang Tolak Dimutasi

Penolakan Mohammad Arif atas aturan toilet dikenakan tarif Rp 500 rupiah itu terjadi dalam rapat sekolah.

Editor: Amirullah
Tangkap Layar Instagram @ndorobei.official
VIRAL Siswa MAN 1 Pamekasan Wajib Bayar Rp 500 Untuk Kencing di Toilet Sekolah, Guru yang Tolak Dimutasi. Mohammad Arif, seorang guru Madrasah Aliyah Negeri(MAN) 1 di Pamekasan, Madura dimutasi setelah menyatakan menolak adanya pemberlakuan tarif toilet sekolah sebesr Rp 500 rupiah 


"Dalam rapat saya tidak setuju, karena MAN 1 milik negara, semua fasilitas untuk rakyat alias siswa," ucapnya.

Namun hal tersebut membuat dirinya justru mendapat perlakuan yang tak mengenakan.

Peristiwa tersebut rupanya berbuntut panjang berkaitan dengan jabatan dan karirnya sebagai seorang guru.

Dirinya diberhentikan tanpa adanya pemberitahuan.

"Jadi pemutusan sepihak," ungkapnya lagi.

Arif menerima Surak Keputusan (SK) Mutasi dari Kemenag Jawa Timur ke Madrasah Aliyah Miftahus Sudur di Kecamatan Proppo sepulangnya dari ibadah umroh.

Waka Kesiswaan MAN 1 Pamekasan itu mengaku dimutasi secara sepihak oleh sekolah.

Mohammad Arif akhirnya dipindahkan ke sekolah swasta hanya karena sikap kontra dengan kepala sekolah menjadi sorotan.

Arif mengakui pihaknya merasa dirugikan dengan adanya mutasi tersebut.

Sebab, dalam SK dari Kementrian Agama Jawa Timur menyebutkan Hal Usul Mutasi.

VIRAL Siswa MAN 1 Pamekasan Wajib Bayar Rp 500 Untuk Kencing di Toilet Sekolah, Guru yang Tolak Dimutasi. Mohammad Arif, seorang guru Madrasah Aliyah Negeri(MAN) 1 di Pamekasan, Madura dimutasi setelah menyatakan menolak adanya pemberlakuan tarif toilet sekolah sebesr Rp 500 rupiah
VIRAL Siswa MAN 1 Pamekasan Wajib Bayar Rp 500 Untuk Kencing di Toilet Sekolah, Guru yang Tolak Dimutasi. Mohammad Arif, seorang guru Madrasah Aliyah Negeri(MAN) 1 di Pamekasan, Madura dimutasi setelah menyatakan menolak adanya pemberlakuan tarif toilet sekolah sebesr Rp 500 rupiah (Tangkap Layar Instagram @ndorobei.official)

Dimana Pihaknya tidak pernah melakukan usulan mutasi sesuai keterangan pada SK tersebut yang menyebutkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang hal mutasi.

"Ini surat SK mutasi, kok bisa seperti itu kan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," jelasnya.

"Saya tidak pernah minta dan usul, ini dari keputusan Kemenag katanya," lanjutnya.

Rupanya bukan Arif saja yang mendapat mutasi penyegaran, namun juga beberapa orang guru lainnya di lingkungan Kemenag Pamekasan.

Meski demikian, Mohammad Arif tetap merasa dirugikan sehingga berencana untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi ASN dan Ombudsman.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved